Sekolah Tatap Muka Boleh Dimulai Januari 2021, Ini Tiga Pihak yang Berkepentingan
Jum'at, 20 November 2020 - 16:30 WIB
loading...
Mendikbud Nadiem Makarim mengingatkan bahwa pembukaan belajar tatap muka bergantung pada keputusan pemda, sekolah, dan orang tua. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membolehkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah mulai Januari 2021. Kebijakan itu diumumkan melalui keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah di semester genap tahun akademik 2020/2021 itu disepakati setelah pemerintah mengevaluasi kegiatan belajar mengajar selama beberapa bulan terakhir.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus meningkatkan kesiapannya,” kata Nadiem saat memaparkan secara daring, Jumat (20/11/2020).
(Baca: Sehari Belajar Tatap Muka, 78.400 Siswa di Lombok Timur Diimunisasi)
Adapun prosesnya harus memenuhi izin dari tiga pihak. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah di semester genap tahun akademik 2020/2021 itu disepakati setelah pemerintah mengevaluasi kegiatan belajar mengajar selama beberapa bulan terakhir.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus meningkatkan kesiapannya,” kata Nadiem saat memaparkan secara daring, Jumat (20/11/2020).
(Baca: Sehari Belajar Tatap Muka, 78.400 Siswa di Lombok Timur Diimunisasi)
Adapun prosesnya harus memenuhi izin dari tiga pihak. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.
Lihat Juga :