Pemerintah Bakal Andalkan TI, Muncul Usulan PNS Gaptek Dipensiunkan Dini

Jum'at, 20 November 2020 - 16:33 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Andalkan...
Pengamat kebijakan public Trubus Rahadiansyah mengusulkan PNS yang gagap teknologi dipensiunkan dini untuk mempercepat transformasi pelayanan publik secara digital. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) untuk mengurangi jumlah pegawai negeri sipil ( PNS ). Pemerintah akan beralih mengandalkan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan publik .

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan sebenarnya hal itu merupakan wacana lama. Bahkan selama pandemi Covid-19, semua pekerja dan PNS telah mulai membiasakan diri bekerja dari rumah dengan memanfaatkan TI.

“Oleh karena itu, kebijakan pengurangan PNS ini sangat tepat dimulai sekarang. Kalau bisa, bukan hanya di kementerian dan lembaga. Akan tetapi, di daerah juga karena PNS banyak di sana,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/11/2020).

(Baca: Anggaran Siap, Rekrutmen 1 Juta CPNS Segera Dibuka)

Menpanrb Tjahjo Kumolo sebelumnya menjelaskan skema pengurangan PNS dilakukan dengan tidak menambah banyak kuota penerimaan PNS. Misalnya, yang pensiun 10 orang, maka penambahannya tidak akan sampai sebanyak itu.

Trubus memberikan usul yang lebih ekstrem untuk mengurangi PNS, yakni program pensiun dini. Karena sekarang pekerjaan mengandalkan TI, para PNS yang gagap teknologi (gaptek) dipensiunkan dini.

“Jadi tidak bisa langsung. Bertahap, golongan apa dulu, misalnya, II-III. Dilihat, kalau dia enggak (paham TI) dipensiunkan dini,” tuturnya.

(Baca: Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Diapresiasi)

Dosen Universitas Trisakti itu menegaskan saat ini dan di masa depan, layanan publik sangat menuntut kemampuan penguasaan digital. Ini tentu membutuhkan orang-orang yang bisa beradaptasi dengan TI.

Kemenpanrb ingin mencontoh Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia, yang beberapa pekerjaan PNS diganti dengan TI. Trubus menyatakan itu bisa, tetapi harus bertahap. Kemudian, pemenuhan untuk tenaga tertentu dilakukan dengan mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)