AMPD Desak DKPP Segera Tetapkan Jadwal Sidang Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk segera menetapkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Adapun desakan disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah.
“Alhamdulillah, kami sudah dapat informasi bahwa aduan kami dinyatakan mememuhi syarat dan lanjut ke tahap sidang, untuk itu kami mendesak DKPP untuk segera menentukan jadwal sidang,” kata Imam dalam keterangannya, Kamis 19 November 2020.( )
Imam mengungkapkan, beberapa alasan pihaknya menginginkan sidang tersebut segera dilaksankan. “Pertama, jika persidangan etik tidak segera dilaksanakan, maka dari hasil investigasi di lapangan, kami menduga akan terjadi ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, pada pemilu 9 Desember 2020 mendatang,” tutur Imam.
Alasan kedua, lanjut Imam, konflik horizontal yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Ogan Ilir, terkhusus antarpendukung pasangan calon nomor urut 01 dan 02 kian memanas.
“Hal itu diakibatkan kekecewaan pendukung 02, yaitu pasangan calon Ilyas-Endang yang kecewa dengan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang tidak mampu menjaga muruwah dan wibawa sebagai penyelenggara pemilu dengan keputusan diskualifikasi yang dianulir Mahkamah Agung (MA),” kata Imam.( )
Alasan ketiga, tambah Imam, sangat berpotensi terjadi persekongkolan jahat antara KPU-Bawaslu Ogan Ilir dengan salah satu paslon. “Tentunya, hal tersebut akan sangat merugikan paslon lainnya secara khusus, dan akan menciderai proses demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir secara umum,” tandasnya.
Adapun desakan disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah.
“Alhamdulillah, kami sudah dapat informasi bahwa aduan kami dinyatakan mememuhi syarat dan lanjut ke tahap sidang, untuk itu kami mendesak DKPP untuk segera menentukan jadwal sidang,” kata Imam dalam keterangannya, Kamis 19 November 2020.( )
Imam mengungkapkan, beberapa alasan pihaknya menginginkan sidang tersebut segera dilaksankan. “Pertama, jika persidangan etik tidak segera dilaksanakan, maka dari hasil investigasi di lapangan, kami menduga akan terjadi ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, pada pemilu 9 Desember 2020 mendatang,” tutur Imam.
Alasan kedua, lanjut Imam, konflik horizontal yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Ogan Ilir, terkhusus antarpendukung pasangan calon nomor urut 01 dan 02 kian memanas.
“Hal itu diakibatkan kekecewaan pendukung 02, yaitu pasangan calon Ilyas-Endang yang kecewa dengan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang tidak mampu menjaga muruwah dan wibawa sebagai penyelenggara pemilu dengan keputusan diskualifikasi yang dianulir Mahkamah Agung (MA),” kata Imam.( )
Alasan ketiga, tambah Imam, sangat berpotensi terjadi persekongkolan jahat antara KPU-Bawaslu Ogan Ilir dengan salah satu paslon. “Tentunya, hal tersebut akan sangat merugikan paslon lainnya secara khusus, dan akan menciderai proses demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir secara umum,” tandasnya.
(dam)