Protokol Kesehatan Harga Mati, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Melanggar
Jum'at, 20 November 2020 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Doni, percepatan penanganan membutuhkan peran serta semua pihak. Tanpa dukungan kolektif dari masyarakat, rantai penyebaran Covid-19 akan terus terjadi. Menghindari kerumunan, salah satunya, menjadi langkah yang nyata untuk memutus rantai penyebaran tersebut. "Upaya bersama dalam perubahan perilaku dibutuhkan dalam adaptasi masa pandemi ini. Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," sebut Doni.
Ancaman Pencopotan
Di bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan (lihat grafis). Melalui instruksi itu Tito menegaskan pemerintah pusat bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku instruksi Mendagri perlu ditanggapi dengan bijak. Menurut dia, instruksi itu terbit atas berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan Mendagri. Namun, kata dia, pemberian sanksi tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada rambu-rambu lain yang mesti dijadikan dasar yang jadi pertimbangan dalam menghukum seseorang. “Kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah. Jadi saya kira kita menerjemahkan (instruksi) Menteri Dalam Negeri juga secara arif dan bijaksana,” ucap Nurdin. (Baca juga: Tips Agar Anak Betah di Rumah Selama Pandemi)
Dia melanjutkan, kalaupun ada seorang kepala daerah yang dianggap melanggar, harus diproses lebih dulu untuk memastikan jenis dan bentuk sanksi yang akan diberikan jika sudah terbukti bersalah. “Karena mereka juga punya hak untuk membela. Makanya dalam pengambilan keputusan menghukum orang, kita harus melihat dulu dari awal proses, terus lihat aturan yang kira-kira yang bisa kita berikan," sambung dia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat bahwa protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. "Penerapan prokes wajib ditegakkan. Karena pandemi corona (Covid-19), tidak bisa dilakukan dengan disiplin setengah-setengah," kata Mardani.
Namun dia mengingatkan bahwa jangan ada pendekatan hukum yang tidak adil. Kasus pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya harus diterapkan juga ke kepala daerah lain yang dinilai melalukan pelanggaran serupa. "Jangan ada pendekatan penegakan hukum yang tidak adil. Kisah pemanggilan Gubernur DKI mesti diikuti jika ada kepala daerah lain yang juga melanggar," tegas legislator asal DKI Jakarta itu.
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. “Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukam karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri. (Baca juga: Puluhan Anggota TNI Datangi Markas FPI, Ini Penjelasan Pangdam Jaya)
Ancaman Pencopotan
Di bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan (lihat grafis). Melalui instruksi itu Tito menegaskan pemerintah pusat bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku instruksi Mendagri perlu ditanggapi dengan bijak. Menurut dia, instruksi itu terbit atas berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan Mendagri. Namun, kata dia, pemberian sanksi tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada rambu-rambu lain yang mesti dijadikan dasar yang jadi pertimbangan dalam menghukum seseorang. “Kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah. Jadi saya kira kita menerjemahkan (instruksi) Menteri Dalam Negeri juga secara arif dan bijaksana,” ucap Nurdin. (Baca juga: Tips Agar Anak Betah di Rumah Selama Pandemi)
Dia melanjutkan, kalaupun ada seorang kepala daerah yang dianggap melanggar, harus diproses lebih dulu untuk memastikan jenis dan bentuk sanksi yang akan diberikan jika sudah terbukti bersalah. “Karena mereka juga punya hak untuk membela. Makanya dalam pengambilan keputusan menghukum orang, kita harus melihat dulu dari awal proses, terus lihat aturan yang kira-kira yang bisa kita berikan," sambung dia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat bahwa protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. "Penerapan prokes wajib ditegakkan. Karena pandemi corona (Covid-19), tidak bisa dilakukan dengan disiplin setengah-setengah," kata Mardani.
Namun dia mengingatkan bahwa jangan ada pendekatan hukum yang tidak adil. Kasus pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya harus diterapkan juga ke kepala daerah lain yang dinilai melalukan pelanggaran serupa. "Jangan ada pendekatan penegakan hukum yang tidak adil. Kisah pemanggilan Gubernur DKI mesti diikuti jika ada kepala daerah lain yang juga melanggar," tegas legislator asal DKI Jakarta itu.
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. “Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukam karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri. (Baca juga: Puluhan Anggota TNI Datangi Markas FPI, Ini Penjelasan Pangdam Jaya)
Lihat Juga :