Protokol Kesehatan Harga Mati, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Melanggar

Jum'at, 20 November 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Menurut Doni, percepatan penanganan membutuhkan peran serta semua pihak. Tanpa dukungan kolektif dari masyarakat, rantai penyebaran Covid-19 akan terus terjadi. Menghindari kerumunan, salah satunya, menjadi langkah yang nyata untuk memutus rantai penyebaran tersebut. "Upaya bersama dalam perubahan perilaku dibutuhkan dalam adaptasi masa pandemi ini. Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," sebut Doni.

Ancaman Pencopotan

Di bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan (lihat grafis). Melalui instruksi itu Tito menegaskan pemerintah pusat bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku instruksi Mendagri perlu ditanggapi dengan bijak. Menurut dia, instruksi itu terbit atas berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan Mendagri. Namun, kata dia, pemberian sanksi tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada rambu-rambu lain yang mesti dijadikan dasar yang jadi pertimbangan dalam menghukum seseorang. “Kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah. Jadi saya kira kita menerjemahkan (instruksi) Menteri Dalam Negeri juga secara arif dan bijaksana,” ucap Nurdin. (Baca juga: Tips Agar Anak Betah di Rumah Selama Pandemi)

Dia melanjutkan, kalaupun ada seorang kepala daerah yang dianggap melanggar, harus diproses lebih dulu untuk memastikan jenis dan bentuk sanksi yang akan diberikan jika sudah terbukti bersalah. “Karena mereka juga punya hak untuk membela. Makanya dalam pengambilan keputusan menghukum orang, kita harus melihat dulu dari awal proses, terus lihat aturan yang kira-kira yang bisa kita berikan," sambung dia.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat bahwa protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. "Penerapan prokes wajib ditegakkan. Karena pandemi corona (Covid-19), tidak bisa dilakukan dengan disiplin setengah-setengah," kata Mardani.

Namun dia mengingatkan bahwa jangan ada pendekatan hukum yang tidak adil. Kasus pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya harus diterapkan juga ke kepala daerah lain yang dinilai melalukan pelanggaran serupa. "Jangan ada pendekatan penegakan hukum yang tidak adil. Kisah pemanggilan Gubernur DKI mesti diikuti jika ada kepala daerah lain yang juga melanggar," tegas legislator asal DKI Jakarta itu.

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. “Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukam karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri. (Baca juga: Puluhan Anggota TNI Datangi Markas FPI, Ini Penjelasan Pangdam Jaya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Gus Muhaimin Minta Kepala...
Gus Muhaimin Minta Kepala Daerah PKB Harus Layak Difotokopi
Mendagri: Skema WFH...
Mendagri: Skema WFH Sudah Diputuskan, Bakal Diumumkan Menko Perekonomian
KPK Kembali OTT Kepala...
KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Kali Ini Giliran Bupati Cilacap
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
Makanan yang Baik untuk...
Makanan yang Baik untuk Kesehatan Otak dan Bisa Cegah Pikun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved