Protokol Kesehatan Harga Mati, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Melanggar

Jum'at, 20 November 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar undang-undang (UU) dapat dimakzulkan (dilakukan impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan Mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.

Feri mengatakan, instruksi Mendagri mengacu pada sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran corona. Salah satunya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, sulit juga bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan maupun kepala daerah lain untuk diberhentikan jika berbasis pada UU Kekarantiaan Kesehatan tersebut. “Apalagi jika mencermati Pasal 93 UU Nomor 6/2018," ungkapnya. (Baca juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru)

Menurutnya, Pasal 93 tersebut harus memastikan akibat, yaitu timbulnya darurat kesehatan di mana penyakit itu meluas akibat pelanggaran. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan, kepala daerah tidak bisa dijerat begitu saja oleh Mendagri.

Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan . Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang untuk mencegah dan mengurangi pandemi itu patut kita apresiasi. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, dengan demikian aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat. “Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya,” ujarnya. (Lihat videonya: Bupati Bogor Ade Yasin Terkonfirmasi Positif Covid-19)

Namun Koordinator Satgas Lawan Covid-19 itu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi Covid-19. “Oleh karena itu saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” ujar anggota Komisi III DPR itu. (Binti Mufarida/Kiswondari/Felldy Utama)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved