Protokol Kesehatan Harga Mati, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Melanggar
Jum'at, 20 November 2020 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar undang-undang (UU) dapat dimakzulkan (dilakukan impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan Mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Feri mengatakan, instruksi Mendagri mengacu pada sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran corona. Salah satunya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, sulit juga bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan maupun kepala daerah lain untuk diberhentikan jika berbasis pada UU Kekarantiaan Kesehatan tersebut. “Apalagi jika mencermati Pasal 93 UU Nomor 6/2018," ungkapnya. (Baca juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru)
Menurutnya, Pasal 93 tersebut harus memastikan akibat, yaitu timbulnya darurat kesehatan di mana penyakit itu meluas akibat pelanggaran. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan, kepala daerah tidak bisa dijerat begitu saja oleh Mendagri.
Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan . Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang untuk mencegah dan mengurangi pandemi itu patut kita apresiasi. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, dengan demikian aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat. “Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya,” ujarnya. (Lihat videonya: Bupati Bogor Ade Yasin Terkonfirmasi Positif Covid-19)
Namun Koordinator Satgas Lawan Covid-19 itu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi Covid-19. “Oleh karena itu saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” ujar anggota Komisi III DPR itu. (Binti Mufarida/Kiswondari/Felldy Utama)
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar undang-undang (UU) dapat dimakzulkan (dilakukan impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan Mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Feri mengatakan, instruksi Mendagri mengacu pada sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian penyebaran corona. Salah satunya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, sulit juga bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan maupun kepala daerah lain untuk diberhentikan jika berbasis pada UU Kekarantiaan Kesehatan tersebut. “Apalagi jika mencermati Pasal 93 UU Nomor 6/2018," ungkapnya. (Baca juga: Ternyata, UU Ciptaker Lahirkan Seabrek Aturan Baru)
Menurutnya, Pasal 93 tersebut harus memastikan akibat, yaitu timbulnya darurat kesehatan di mana penyakit itu meluas akibat pelanggaran. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan, kepala daerah tidak bisa dijerat begitu saja oleh Mendagri.
Feri menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 juga bukan hanya menyasar para kepala daerah yang melanggar dianggap protokol kesehatan . Mendagri pun berpotensi menjadi sasaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini dengan alasan juga membuka peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi," ujar dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang untuk mencegah dan mengurangi pandemi itu patut kita apresiasi. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, dengan demikian aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat. “Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya,” ujarnya. (Lihat videonya: Bupati Bogor Ade Yasin Terkonfirmasi Positif Covid-19)
Namun Koordinator Satgas Lawan Covid-19 itu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan aturan tersebut sebagai sebuah polemik karena itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi Covid-19. “Oleh karena itu saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” ujar anggota Komisi III DPR itu. (Binti Mufarida/Kiswondari/Felldy Utama)
(ysw)
Lihat Juga :