Soal Penanganan COVID-19, Kompolnas Sebut Polisi Sifatnya Membantu Pemda

Jum'at, 20 November 2020 - 07:08 WIB
loading...
Soal Penanganan COVID-19,...
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi COVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi COVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda).

"Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP," ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020). (Baca juga: Datang ke Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Bakal Didampingi Biro Hukum)

Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.

Poengky melanjutkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan. (Baca juga: Mabes Polri: Kasus Kerumunan Habib Rizieq dengan Pilkada Solo Tak Bisa Disamakan)

"Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved