Golkar, Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Dikembalikan

Kamis, 19 November 2020 - 20:25 WIB
loading...
Golkar, Gerindra dan...
Baleg DPR menyatakan RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan pembentukan perundang-undangan yaitu dalam UU Nomor 15 Tahun 2019. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) tengah masuk tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR . Namun, 3 fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PAN di Baleg DPR RI meminta draf RUU itu dikembalikan ke Komisi II DPR untuk disempurnakan.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyatakan RUU Pemilu sebaiknya dikembalikan ke Komisi II DPR sebagai pengusul untuk dilakukan penyempurnaan. Menurutnya, draf RUU Pemilu yang disampaikan Komisi II DPR belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Lazimnya, itu kita kembalikan kepada pengusul, karena kalau ini kita lanjutkan pembacaan isi maka Baleg melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita harus taat azas, apalagi UU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan pemilu,” kata Firman dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/2020).

(Baca: RUU Pemilu, PKS Usulkan Dapil Nasional untuk Elite Parpol)

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, fraksinya belum bisa melihat arah yang hendak dituju dari RUU Pemilu. Menurutnya, RUU Pemilu yang telah disampaikan Komisi II DPR pun telah melebar dari azas pembentukan sebuah regulasi.

Untuk itu, sambungnya, fraksinya mengusulkan agar RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR untuk disempurnakan lebih dahulu.

“Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan, karena apapun yang terjadi ini keputusan politik nanti, sehingga untuk saat ini kalau kita harus membahas tampakya belum,” kata Firman di kesempatan yang sama.

(Baca: DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku)

Senada, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, bahwa RUU Pemilu masih memerlukan pendalaman dari sisi filosofis, sosiologis, serta yuridis yang semakin mendalam. Ia pun menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR lebih dahulu. Sehingga, Baleg DPR disarankan tidak perlu mengambil alih RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif.

“Baleg itu enggak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Baleg DPR , RUU Pemilu dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

(Baca: Keserentakan Pilkada Mundur di 2027, DPR Tengah Finalisasi RUU Pemilu)

Dari aspek teknis, terdapat 177 pasal dari 741 pasal dalam RUU Pemilu yang memuat alternatif norma. Sementara dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena ada pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut. Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU Pemilu sulit dirumuskan.

Beberapa isu pun dianggap belum memenuhi UU PPP, seperti soal keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4, 5 dan 6; lalu sistem pemilu di Pasal 201 dan 206; besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208; ambang batas pencalonan presiden yang terdapat di pasal 187; serta ambang batas parlemen di Pasal 217 dan konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.

Berdasarkan aspek teknis dan substansi, RUU Pemilu secara garis besar juga dinilai belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Kapoksi Gerindra Muhammad...
Kapoksi Gerindra Muhammad Rahul Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Rekomendasi
906 Atlet dari 29 Provinsi...
906 Atlet dari 29 Provinsi Adu Akurasi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
KONI Pusat Yakin Indonesia...
KONI Pusat Yakin Indonesia Cycling Mampu Berprestasi di Asian Games 2026
Toyota Tegaskan AI dan...
Toyota Tegaskan AI dan Robot Tidak Akan Gantikan Manusia
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved