Keserentakan Pilkada Mundur di 2027, DPR Tengah Finalisasi RUU Pemilu
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:09 WIB
loading...
Panja Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II DPR tengah finalisasi terhadap draf RUU Pemilu untuk kemudian diharmonisasi dan disinkronisasi di Baleg DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II DPR tengah finalisasi terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk kemudian diharmonisasi dan disinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sejumlah isu sudah mulai mengerucut, seperti misalnya soal keserentakan pilkada yang diundur di 2024 dengan rezim terpisah dengan Pemilu.
(Baca juga: Merancang Korupsi dari Ranjang)
"Satu yang hampir sepakat pemilu daerah (pilkada) itu harus berada di dua pemilu nasional. Dan dimulai pemilu nasional di 2024, 2027 pemilu daerah, 2029 pemilu nasional, 2032 pemilu daerah, dan seterusnya," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca juga: Pilkada Sragen, Demokrat Tepis Isu Politik Dinasti)
Sehingga Doli melanjutkan, dalam RUU Pemilu kali ini sudah ada pengaturan perubahan keserentakan yang diatur di UU Pemilu Nomor 7/2017. Maka, pelaksanaan pilkada serentak yang dimulai 2015 akan dinormalkan lagi. Sehingga, daerah yang melakukan pilkada di 2015 akan melakukan pilkada kembali di 2020, pilkada 2017 dilaksanakan 2022, pilkada 2018 dilaksanakan di 2023 sehingga, keserentakan pilkada direncanakan pada 2027.
"Ini yang berbeda dengan undang-undang yang sekarang, kalau sekarang serentak 2024 habis 2020 ini langsung 2024. 2022 dan 2023 enggak ada (di UU Pemilu) yang sekarang," paparnya.
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
(Baca juga: Merancang Korupsi dari Ranjang)
"Satu yang hampir sepakat pemilu daerah (pilkada) itu harus berada di dua pemilu nasional. Dan dimulai pemilu nasional di 2024, 2027 pemilu daerah, 2029 pemilu nasional, 2032 pemilu daerah, dan seterusnya," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca juga: Pilkada Sragen, Demokrat Tepis Isu Politik Dinasti)
Sehingga Doli melanjutkan, dalam RUU Pemilu kali ini sudah ada pengaturan perubahan keserentakan yang diatur di UU Pemilu Nomor 7/2017. Maka, pelaksanaan pilkada serentak yang dimulai 2015 akan dinormalkan lagi. Sehingga, daerah yang melakukan pilkada di 2015 akan melakukan pilkada kembali di 2020, pilkada 2017 dilaksanakan 2022, pilkada 2018 dilaksanakan di 2023 sehingga, keserentakan pilkada direncanakan pada 2027.
"Ini yang berbeda dengan undang-undang yang sekarang, kalau sekarang serentak 2024 habis 2020 ini langsung 2024. 2022 dan 2023 enggak ada (di UU Pemilu) yang sekarang," paparnya.
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Lihat Juga :