Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu
Kamis, 19 November 2020 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Sudah Ada UU Pemda, Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah)
Saan melanjutkan, instruksi ini tidak berlaku surut, sehingga berlakunya ke depan, bukan ke belakang. Namun, peristiwa yang menimpa Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa dijadikan pengalaman untuk ke depan.
“Kan kalau yang sekarang kan sudah berproses ya. Aparat sudah berproses untuk memintain keterangan, memintain klarifikasi. Yang penting kan ke depannya nih. Menurut saya, apa yang disampaikan pak Mendagri itu kan dalam kerangka ke depan, kalau saya tafsirkan ya,” ungkapnya.
“Anggap saja itu adalah peringatan agar semua masyarakat terutama para kepala daerah untuk mentaati protokol Covid-19,” pungkas Saan.
Saan melanjutkan, instruksi ini tidak berlaku surut, sehingga berlakunya ke depan, bukan ke belakang. Namun, peristiwa yang menimpa Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa dijadikan pengalaman untuk ke depan.
“Kan kalau yang sekarang kan sudah berproses ya. Aparat sudah berproses untuk memintain keterangan, memintain klarifikasi. Yang penting kan ke depannya nih. Menurut saya, apa yang disampaikan pak Mendagri itu kan dalam kerangka ke depan, kalau saya tafsirkan ya,” ungkapnya.
“Anggap saja itu adalah peringatan agar semua masyarakat terutama para kepala daerah untuk mentaati protokol Covid-19,” pungkas Saan.
(muh)
Lihat Juga :