Kejagung Limpahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Impor Tekstil
Kamis, 19 November 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.646.216.880.000," kata dia.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Selain itu, keempat pegawai Bea dan Cukai juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Selain itu, keempat pegawai Bea dan Cukai juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :