Kejagung Limpahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Impor Tekstil
Kamis, 19 November 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas, serta pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kegiatan penjuala tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain melebihi alokasi yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga mengubah sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses impor tersebut.
"Merubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," ujar Hari.
Setidaknya, kata dia, dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan 14 naskah administrasi dan produk hukum dalam proses impor di Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan perbuatan itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, penyidik menilai bahwa perbuatan para tersangka telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 triliun.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kegiatan penjuala tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain melebihi alokasi yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga mengubah sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses impor tersebut.
"Merubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," ujar Hari.
Setidaknya, kata dia, dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan 14 naskah administrasi dan produk hukum dalam proses impor di Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan perbuatan itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, penyidik menilai bahwa perbuatan para tersangka telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 triliun.
Lihat Juga :