Kejagung Limpahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Impor Tekstil
Kamis, 19 November 2020 - 18:30 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor tekstil Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Tahun Anggaran 2018-2020 pada Selasa 17 November 2020.
(Baca juga: Cerita Pilu Pernikahan Anggota DPR Puteri Komarudin, Penghulu Kena Covid-19)
Artinya, lima tersangka dalam kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat. (Baca juga: Nuklir Jadi Opsi Realistis Penyediaan Listrik Masa Depan)
"Tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Kamis (19/11).
Lima tersangka tersebut yakni, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
(Baca juga: Cerita Pilu Pernikahan Anggota DPR Puteri Komarudin, Penghulu Kena Covid-19)
Artinya, lima tersangka dalam kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat. (Baca juga: Nuklir Jadi Opsi Realistis Penyediaan Listrik Masa Depan)
"Tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Kamis (19/11).
Lima tersangka tersebut yakni, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Lihat Juga :