Kejagung Limpahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Impor Tekstil

Kamis, 19 November 2020 - 18:30 WIB
loading...
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Impor Tekstil
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor tekstil Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Tahun Anggaran 2018-2020 pada Selasa 17 November 2020.

(Baca juga: Cerita Pilu Pernikahan Anggota DPR Puteri Komarudin, Penghulu Kena Covid-19)

Artinya, lima tersangka dalam kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat. (Baca juga: Nuklir Jadi Opsi Realistis Penyediaan Listrik Masa Depan)

"Tim jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Kamis (19/11).

Lima tersangka tersebut yakni, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.

Kemudian, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas, serta pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kegiatan penjuala tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain melebihi alokasi yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga mengubah sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses impor tersebut.

"Merubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," ujar Hari.

Setidaknya, kata dia, dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan 14 naskah administrasi dan produk hukum dalam proses impor di Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan perbuatan itu untuk memperkaya dirinya sendiri.

Oleh sebab itu, penyidik menilai bahwa perbuatan para tersangka telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 triliun.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.646.216.880.000," kata dia.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Selain itu, keempat pegawai Bea dan Cukai juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)