Tiga Ibu dari Anak Penderita Lumpuh Otak Gugat UU Narkotika ke MK

Kamis, 19 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
Tiga Ibu dari Anak Penderita...
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan saat mendaftarkan gugatan ke MK. FOTO/DOK.KOALISI MASYARAKAT SIPIL
A A A
JAKARTA - Tiga orang ibu dari anak penderita cerebral palsy atau penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Tiga orang ibu tersebut yakni Dwi Pertiwi, ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen (16 Tahun); Santi Warastuti, ibu dari Pika Sasikirana alias Pika (12 Tahun); dan Nafiah Murhayanti, ibu dari Masayu Keynan Almeera P alias Keynan (10 Tahun). Gugatan diajukan ketiganya bersama Koalisi Masyarakat Sipil "Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan" sebagai pemohon.

Koalisi terdiri atas Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), Empowerment and Justice Action (EJA), dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN). (Baca juga: 2 Kurir Dibekuk Saat Selundupkan 2.297 Butir Pil Happy Five dan 26 Kg Ganja )

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, narkotika golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negara. Bahkan, kata Erasmus, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam rekomendasinya pada 2018 menyatakan agar mempertimbangkan kembali posisi senyawa ganja dalam pengaturan konvensi internasional narkotika (Konvensi 1961). WHO juga merekomendasikan beberapa senyawa ganja dikeluarkan dalam pengaturan konvensi tersebut.

"Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, telah mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis, 19 November 2020," kata Erasmus melalui siaran pers kepada SINDOnews, di Jakarta, Kamis (19/11/2020) sore.

Secara spesifik, tutur Erasmus, ketentuan pasal yang diujikan yakni penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terhadap UUD 1945. Para pemohon, kata dia, mendalilkan bahwa pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945. (Baca juga: P engacara Sebut Sayimah Salsabilah Konsumsi Ganja untuk Kesehatan )

"UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1)," katanya.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan." Sedangkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tertera, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

Erasmus melanjutkan, dari tiga anak dari tiga ini yang didiagnosa dengan cerebral palsy, satu anak di antaranya sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun ketika berada di Indonesia, pengobatan tersebut menjadi tidak dapat dilanjutkan.

"Oleh karenanya, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pengobatan, sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau," ucapnya.



Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar Wicaksana mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan beberapa lembaga non-pemerintah punya alasan ikut menjadi pemohon. Selama ini, kata dia, Koalisi banyak menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika. Sebagaimana diketahui, pasal-pasal karet dalam UU Narkotika yang perumusannya sangat luas dan multitafsir telah digunakan oleh aparat penegak hukum untuk juga menyasar orang-orang yang menggunakan narkotika meskipun dengan tujuan pengobatan.

"Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020. Padahal dalam UU Narkotika khususnya Pasal 4 huruf a sebenarnya telah ditekankan bahwa tujuan pembuatan undang-undang ini adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tegas Dio.

Dia membeberkan, dalam petitum permohonan maka para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

"Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan," katanya.

Pengacara publik LBH Masyarakat menambahkan, uji materiil dua pasal UU Narkotika ditempuh para pemohon hakikatnya juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia. Saat ini menurut Koalisi, penerapan kebijakan tersebut terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana. Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy).

"Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia," ungkap Ma'ruf.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Rekomendasi
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Berita Terkini
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved