Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah, PKS Ingatkan Pemerintah Harus Adil

Kamis, 19 November 2020 - 13:33 WIB
loading...
Mendagri Ancam Berhentikan...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat bahwa protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ketentuan itu dituangkan Mendagri dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin (16/11) lalu, agar seluruh kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sependapat bahwa protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak. "Penerapan prokes wajib ditegakkan. Karena pandemi Covid19, tidak bisa dilakukan dengan disiplin setengah-setengah," kata Mardani kepada SINDO Media, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Pimpinan DPR Nilai Pencopotan Kepala Daerah Perlu Dikaji dan Koordinasi)

Namun, Mardani mengingatkan bahwa jangan ada pendekatan hukum yang tidak adil. Kejadian pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya harus diterapkan juga ke kepala daerah lain yang dinilai melalukan pelanggaran serupa. "Jangan ada pendekatan penegakan hukum yang tidak adil. Kisah pemanggilan Gubernur DKI mesti diikuti jika ada kepala daerah lainnya yang juga melanggar," tegas legislator asal DKI Jakarta itu. (Baca juga: Instruksi Prokes, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan)

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini menambahkan, semuanya harus dilihat secara adil. Dia mencontohkan, DKI Jakarta itu merupakan provinsi dengan tingkat testing dan tracing yang melebihi standar WHO dan dilakukan secara profesional. Mestinya itu menjadi pertimbangan untuk penegakan hukum terkait penerapan prokes. "Jangan cuma karena satu kasus prestasi seorang kepala daerah bisa dianggap tidak ada artinya. Semua harus adil," pungkas Mardani.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)