Perberat Vonis, Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Mantan Dirut PLN Ditahan
Kamis, 19 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Nur Pamudji dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yaitu dengan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi Panitia Pengadaan. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara cq PT PLN (Persero) sebesar Rp188.745.051.310,72. Majelis hakim banding menyatakan, Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nur Pamudji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rutan," tegas hakim James saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)
Mengenai perintah penahanan, majelis hakim banding mengungkapkan fakta bahwa Nur Pamudji sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri kurun 26 Juni 2019 hingga 9 Juli 2019 lalu ditangguhkan sejak 9 Juli 2019. Saat tahap penuntutan, JPU tidak melakukan penahanan pun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tidak menahan Nur Pamudji selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa di dalam pemeriksaan perkara dari tingkat penuntutan dan persidangan di pengadilan tingkat pertama tidak ditahan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi melihat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan Terdakwa ditahan di rutan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," bunyi pertimbangan putusan banding.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nur Pamudji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rutan," tegas hakim James saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)
Mengenai perintah penahanan, majelis hakim banding mengungkapkan fakta bahwa Nur Pamudji sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri kurun 26 Juni 2019 hingga 9 Juli 2019 lalu ditangguhkan sejak 9 Juli 2019. Saat tahap penuntutan, JPU tidak melakukan penahanan pun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tidak menahan Nur Pamudji selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa di dalam pemeriksaan perkara dari tingkat penuntutan dan persidangan di pengadilan tingkat pertama tidak ditahan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi melihat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan Terdakwa ditahan di rutan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," bunyi pertimbangan putusan banding.
(muh)
Lihat Juga :