Perberat Vonis, Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Mantan Dirut PLN Ditahan

Kamis, 19 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
Perberat Vonis, Pengadilan...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana penjara dari enam menjadi tujuh tahun dengan perintah penahanan terhadap eks Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji. Dalam putusan banding Nomor: 36/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 4 November 2020, lima anggota majelis hakim menambah hukuman penjara Nur Pamudji dari 6 tahun menjadi 7 tahun dengan perintah penahanan. PT DKI juga menambah pidana denda dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

Putusan ini merupakan respons atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan Nur Pamudji atas putusan , menyiapi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, alasan kedua belah pihak dalam memori banding harus ditolak. Majelis hakim banding menilai pertimbangan pengadilan tingkat pertama terhadap perbuatan korupsi Nur Pamudji selaku Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) periode 2009-2011 dan selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2011-2014 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider sudah tepat dan benar.

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Menurut majelis hakim banding, Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan Honggo atau Tuban Konsorsium bersama-sama dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) dan selaku Ketua Tuban Konsorsium.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Rekomendasi
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved