Perberat Vonis, Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Mantan Dirut PLN Ditahan

Kamis, 19 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
Perberat Vonis, Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Mantan Dirut PLN Ditahan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana penjara dari enam menjadi tujuh tahun dengan perintah penahanan terhadap eks Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji. Dalam putusan banding Nomor: 36/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 4 November 2020, lima anggota majelis hakim menambah hukuman penjara Nur Pamudji dari 6 tahun menjadi 7 tahun dengan perintah penahanan. PT DKI juga menambah pidana denda dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

Putusan ini merupakan respons atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan Nur Pamudji atas putusan , menyiapi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, alasan kedua belah pihak dalam memori banding harus ditolak. Majelis hakim banding menilai pertimbangan pengadilan tingkat pertama terhadap perbuatan korupsi Nur Pamudji selaku Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) periode 2009-2011 dan selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2011-2014 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider sudah tepat dan benar.

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Menurut majelis hakim banding, Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan Honggo atau Tuban Konsorsium bersama-sama dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) dan selaku Ketua Tuban Konsorsium.

Nur Pamudji dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yaitu dengan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi Panitia Pengadaan. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara cq PT PLN (Persero) sebesar Rp188.745.051.310,72. Majelis hakim banding menyatakan, Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nur Pamudji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rutan," tegas hakim James saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)

Mengenai perintah penahanan, majelis hakim banding mengungkapkan fakta bahwa Nur Pamudji sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri kurun 26 Juni 2019 hingga 9 Juli 2019 lalu ditangguhkan sejak 9 Juli 2019. Saat tahap penuntutan, JPU tidak melakukan penahanan pun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tidak menahan Nur Pamudji selama proses persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa di dalam pemeriksaan perkara dari tingkat penuntutan dan persidangan di pengadilan tingkat pertama tidak ditahan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi melihat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan Terdakwa ditahan di rutan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," bunyi pertimbangan putusan banding.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)