Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
Kamis, 19 November 2020 - 07:21 WIB
loading...
A
A
A
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
Lihat Juga :