Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
Kamis, 19 November 2020 - 07:21 WIB
loading...
A
A
A
11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
(cip)
Lihat Juga :