Pinjol Telah Salurkan Ratusan Triliun Rupiah

Rabu, 18 November 2020 - 05:41 WIB
loading...
Pinjol Telah Salurkan  Ratusan Triliun Rupiah
Kontribusi penyaluran pinjaman online secara nasional telah mencapai Rp128,7 triliun per September atau bertumbuh sekitar 113% dibanding periode yang sama tahun lalu.
A A A
PERTUMBUHAN financial technology (fintech) di Indonesia bak jamur di musim hujan. Pengandaian tersebut tidak berlebihan setidaknya terlihat dari kontribusi penyaluran pinjaman secara nasional yang telah mencapai Rp128,7 triliun per September atau bertumbuh sekitar 113% dibanding periode yang sama tahun lalu. Fintech dengan sendirinya telah berkontribusi positif pada perekonomian nasional yang memperluas akses terhadap layanan pembiayaan.

Gambaran peranan penting fintech dapat dilihat dari prediksi Google Domestic Domain (GDD) yang dirilis tahun lalu. Indonesia diprediksi sebagai negara dengan pertumbuhan fintech tercepat di ASEAN. Saat ini, berdasarkan versi GDD, nilai fintech telah mencapai sekitar USD40 miliar dengan pertumbuhan tahunan sekitar 50%. Berikutnya, lima tahun ke depan GDD memperkirakan nilai fintech menembus angka USD100 miliar. Harus diakui bahwa fintech sebuah sektor yang paling kompetitif saat ini dan menjadi ikon bagi ekonomi digital Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengembangan fintech terus dimaksimalkan. Bukan tanpa alasan. Fakta membuktikan indeks inklusi dan literasi keuangan di Indonesia masih rendah dibandingkan sejumlah negara ASEAN. Tengok saja, indeks inklusi keuangan Indonesia baru mencapai 76% tahun lalu, bandingkan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia yang sudah mencapai 85% dan Singapura yang telah menembus 98%. Begitu pun tingkat literasi keuangan digital yang baru di level 35,5%, masyarakat masih banyak memakai layanan keuangan informal.

Ketika berbicara soal fintech, hal yang terbayang adalah peer to peer (P2P) lending atau lebih akrab dengan istilah pinjaman online (pinjol). Pasalnya, dari aktivitas fintech yang sangat beragam itu pinjol-lah yang paling akrab dengan masyarakat. Bagaimana perkembangan pinjol di dalam negeri di tengah amuk Covid-19? Pemerintah mengklaim penyaluran pinjol telah mencapai Rp128,7 triliun hingga September 2020. Adapun peminjam (lender) terbesar dari layanan pinjol itu adalah kaum muda yang berusia 19 hingga 34 tahun.

Untuk ukuran ASEAN, ternyata Indonesia tercatat memiliki startup (perusahaan rintisan) fintech sekitar 20% dari jumlah perusahaan fintech di ASEAN atau terbesar kedua setelah Singapura dengan mencatatkan 39%, selanjutnya Malaysia sekitar 15%, dan Thailand 10% dari jumlah perusahaan fintech di ASEAN. Adapun perusahaan fintech di Indonesia, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 286 di mana 55% adalah penyelenggara pinjol. OJK mencatat 124 pinjol sudah terdafar dan 33 pinjol sudah mengantongi izin OJK.

Di satu sisi, pertumbuhan fintech yang begitu subur di negeri ini memang patut disyukuri, namun di sisi lain fintech menimbulkan masalah tersendiri. Sejak beberapa waktu lalu fintech ilegal juga berkembang sangat cepat. Memang, pihak OJK tidak lalai dalam mengontrol kehadiran fintech, namun masih selalu terdengar korban pinjol berjatuhan. Untuk meminimalkan perusahaan pinjol ilegal, OJK telah membentuk satuan tugas yang memonitor perkembangan fintech, terutama mereka yang bermain di luar aturan.

Maraknya perusahaan pinjol ilegal, sebagaimana dibeberkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sulit dibendung, mengingat potensi pasar digital Indonesia sangat besar sehingga dilirik para investor yang bermain pada ekonomi digital. Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah mengubah secara signifikan sejumlah aktivitas pada industri keuangan nasional. Sebelumnya, sebagaimana dituturkan orang nomor satu di OJK itu, bahwa masyarakat di daerah sulit mengakses perbankan langsung sehingga bank dituntut mendirikan cabang di daerah. Sekarang dengan teknologi digital semuanya menjadi mudah tanpa berurusan dengan kantor cabang.

Namun, di balik keunggulan dan potensi ekonomi digital, khususnya terkait fintech, sejumlah bahaya mengintai. Mengutip laporan Financial Services Information Sharing and Analysis Center (FS-ISAC), Indonesia masuk dalam daftar 10 negara rentan kejahatan teknologi digital atau cyber crime. Pihak otoritas yang terkait urusan fintech jangan sampai lengah. (*)
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)