PAN Nilai Mutasi Polri Bukti Sikap Tegas Kapolri Kendalikan COVID-19
Selasa, 17 November 2020 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
“Kami mengingatkan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah,” papar politikus PAN itu.
Namun demikian, Pangeran menambahkan yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas. Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan. (Baca juga: PKS Nilai Mutasi di Tubuh Polri Hal Biasa untuk Regenerasi)
“Kita juga menyadari bahwa mutasi atau pergantian personel dalam suatu organisasi itu sebagai hal yang biasa dan lumrah sebagai dinamika suatu organisasi dan menjadi kewenangan Kapolri,” pungkas Pangeran.
Namun demikian, Pangeran menambahkan yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas. Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan. (Baca juga: PKS Nilai Mutasi di Tubuh Polri Hal Biasa untuk Regenerasi)
“Kita juga menyadari bahwa mutasi atau pergantian personel dalam suatu organisasi itu sebagai hal yang biasa dan lumrah sebagai dinamika suatu organisasi dan menjadi kewenangan Kapolri,” pungkas Pangeran.
(kri)
Lihat Juga :