PAN Nilai Mutasi Polri Bukti Sikap Tegas Kapolri Kendalikan COVID-19

Selasa, 17 November 2020 - 19:16 WIB
loading...
PAN Nilai Mutasi Polri Bukti Sikap Tegas Kapolri Kendalikan COVID-19
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menilai bahwa mutasi sejumlah Pati Polri merupakan bukti dari ketegasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk melakukan pengendalian pandemi COVID-19. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ), Pangeran Khairul Saleh menilai bahwa mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri , termasuk dua Kapolda merupakan bukti dari ketegasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk melakukan pengendalian pandemi COVID-19.

“Menurut saya sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian COVID-19 yang justru belakangan ini mulai terlihat ada tendensi meningkat,” ujar Pangeran saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Tegas, Kapolri Minta Jajarannya Netral di Pilkada 2020)

Apalagi, kata Pangeran, Kapolri sejak awal sudah mengeluarkan Maklumat tentang Pengendalian COVID-19, serta Amanat Presiden RI yang meminta agar Kapolri, TNI dan Ketua Satgas COVID-19 untuk menindak tegas apabila ada pihak pihak yang melanggar pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurut saya, sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran COVID-19,” jelasnya.

Pangeran melanjutkan mutasi ini juga merupakan jawaban mengenai adanya komentar masyarakat yang seolah kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat perhatian khusus tanpa adanya usaha untuk mencegah kerumunan massa. Karena, masyarakat yang melaksanakan kegiatan tidak memperoleh izin bahkan dibubarkan.

“Kami mengingatkan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah,” papar politikus PAN itu.

Namun demikian, Pangeran menambahkan yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas. Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan. (Baca juga: PKS Nilai Mutasi di Tubuh Polri Hal Biasa untuk Regenerasi)

“Kita juga menyadari bahwa mutasi atau pergantian personel dalam suatu organisasi itu sebagai hal yang biasa dan lumrah sebagai dinamika suatu organisasi dan menjadi kewenangan Kapolri,” pungkas Pangeran.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)