8 WNI di Malaysia yang Disekap Penyalur Pekerja Berhasil Diselamatkan
Selasa, 17 November 2020 - 11:31 WIB
loading...
Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia bisa diselamatkan seusai mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh pihak agen penyalur pekerja. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia bisa diselamatkan seusai mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh pihak agen penyalur pekerja. Mereka berhasil bebas setelah pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bekerja sama dengan aparat kepolisian Kota Miri, Malaysia.
"Kepolisian Malaysia melakukan operasi pembebasan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan berhasil membebaskan 8 PMI yang tersisa pada 14 November 2020. Menurut keterangan polisi, para PMI yang dibebaskan adalah wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap agen tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan TPPO," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Selasa (17/11/2020).
Upaya itu merupakan tindak lanjut dari aduan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 5 November 2020 terkait dugaan 14 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
(Baca juga: LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China ).
Seluruh PMI yang merupakan perempuan itu diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh seorang agen penyalur yang merupakan warga Sarawak di Miri. Lantaran itu, pada 14 November lalu, KJRI Kuching bekerja sama dengan kepolisian Kota Miri menindaklanjuti dan mengungkap aduan tersebut.
"Kepolisian Malaysia melakukan operasi pembebasan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan berhasil membebaskan 8 PMI yang tersisa pada 14 November 2020. Menurut keterangan polisi, para PMI yang dibebaskan adalah wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap agen tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan TPPO," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) , Selasa (17/11/2020).
Upaya itu merupakan tindak lanjut dari aduan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 5 November 2020 terkait dugaan 14 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
(Baca juga: LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China ).
Seluruh PMI yang merupakan perempuan itu diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh seorang agen penyalur yang merupakan warga Sarawak di Miri. Lantaran itu, pada 14 November lalu, KJRI Kuching bekerja sama dengan kepolisian Kota Miri menindaklanjuti dan mengungkap aduan tersebut.
Lihat Juga :