LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China

Senin, 09 November 2020 - 00:45 WIB
loading...
LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China
LPSK meminta polisi melakukan penyelidikan dugaan perdagangan manusia terhadap pemulangan 155 WNI yang menjadi awak kapal China. Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap repatriasi atau kepulangan 155 ABK dari China. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK menjadi korban praktik perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.

“Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam keterangan resminya, Senin (9/11/2020).

Menurut Antonius, pemeriksaan tersebut juga penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.

(Baca: Lagi, ABK Indonesia di Kapal China Dilarung ke Laut, Menlu: Masih Diselidiki)

LPSK sendiri, lanjut Antonius, siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut bilamana ada indikasi terjadinya praktik perdagangan orang.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada ABK mulai dari rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," terangnya.

Saat ini LPSK masih menangani 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berlangsung di tiga pengadilan negeri, yakni Tegal, Brebes dan Pemalang.

Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus. Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.

(Baca: LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan)

Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO khususnya pada sektor kelautan dan perikanan ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.

"Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.

Pemulangan 155 ABK WNI dan 2 jenazah dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berhasil dilakukan atas kerjasasama RI-RRT Proses debarkasi berlangsung dengan pengamanan yang ketat di Dermaga LCT Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)