LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China
Senin, 09 November 2020 - 00:45 WIB
loading...
LPSK meminta polisi melakukan penyelidikan dugaan perdagangan manusia terhadap pemulangan 155 WNI yang menjadi awak kapal China. Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap repatriasi atau kepulangan 155 ABK dari China. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK menjadi korban praktik perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.
“Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam keterangan resminya, Senin (9/11/2020).
Menurut Antonius, pemeriksaan tersebut juga penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
(Baca: Lagi, ABK Indonesia di Kapal China Dilarung ke Laut, Menlu: Masih Diselidiki)
LPSK sendiri, lanjut Antonius, siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut bilamana ada indikasi terjadinya praktik perdagangan orang.
“Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam keterangan resminya, Senin (9/11/2020).
Menurut Antonius, pemeriksaan tersebut juga penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
(Baca: Lagi, ABK Indonesia di Kapal China Dilarung ke Laut, Menlu: Masih Diselidiki)
LPSK sendiri, lanjut Antonius, siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut bilamana ada indikasi terjadinya praktik perdagangan orang.
Lihat Juga :