Habib Rizieq Bakal Diperiksa Polisi, Begini Reaksi FPI

Selasa, 17 November 2020 - 07:48 WIB
loading...
Habib Rizieq Bakal Diperiksa...
Polisi berencana memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam beberapa kegiatannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Kepolisian berencana memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam beberapa kegiatannya. Kegiatan Habib Rizieq yang diduga melanggar prokes diantaranya, terkait pernikahan putrinya di Petamburan, serta acara yang di Megamendung, Jawa Barat.

Salah satu Pengacara FPI, Aziz Yanuar menganggap pihak kepolisian tidak adil dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran prokes yang berkaitan dengan kegiatan Habib Rizieq. Sebab, kata Aziz, banyak pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan dan diusut oleh Polri. "Saya rasa ini mempertontonkan kedzaliman dan kesewenang-wenangan luar biasa, serta bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok. Kenapa? banyak kejadian pelanggaran protokol kesehatan antara lain, rapat koordinasi tingkat menteri di Bali, Juni lalu berkumpul tanpa masker dan tidak jaga jarak, tidak ada sanksi dan denda, serta tidak ada pencopotan terhadap aparat keamanan setempat," ungkap Aziz Yanuar kepada Okezone, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Selain Anies Baswedan, Polri Juga Akan Panggil Habib Rizieq)

Aziz pun membeberkan sejumlah sejumlah dugaan pelanggaran prokes lainnya yang tidak diusut Polri. Di antaranya, terkait elite race marathon yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. "Elite Race Marathon di Magelang beberapa waktu lalu, para penonton berkumpul tanpa jaga jarak, tidak ada sanksi dan denda, serta tidak ada pencopotan aparat keamanan setempat," terangnya. (Baca juga: Mahfud MD Sesalkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Begini Respons PA 212)

Kemudian, Aziz juga menyinggung soal pendaftaran putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai bakal calon Wali Kota Solo, yang dinilainya melanggar protokol kesehatan. Sebab, Aziz memperhatikan, dalam kegiatan tersebut juga banyak memgumpulkan massa. "Gibran daftar Balon Walkot Solo September kemarin, kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan di Solo," ujarnya.

Aziz juga menyoroti banyaknya tahanan Polri yang terpapar virus Corona di dalam penjara. Namun, kata dia, tidak ada tindakan tegas terhadap petugas kepolisian. "Kenapa semua itu diatas contoh sedikit, tidak dipermasalahkan? Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot? Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq saja?," cetusnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Pukul Petugas Rutan...
Pukul Petugas Rutan KPK, Nurhadi Segera Diperiksa Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved