Selain Anies Baswedan, Polri Juga Akan Panggil Habib Rizieq

Senin, 16 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
Selain Anies Baswedan, Polri Juga Akan Panggil Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Dok Sindonews
A A A

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan.Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020). (Baca Juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq)

Menurut Argo, polisi akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa tamu acara.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI," kata dia. (Baca Juga: Buntut Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Gubernur DKI Diancam Penjara 1 Tahun)

Sebelumnya Polri juga sudah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. (Baca Juga:Irjen Pol Nana Sudjana Dicopot, Aktivitas Polda Metro Jaya Berlangsung Seperti Biasa )

Penegasan itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram tersebut, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. (Baca juga: Tak Menjalankan Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot)
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)