Diperiksa KPK, Marzuki Alie Klaim Tidak Urus Perkara dan Pinjamkan Uang ke Hiendra Soenjoto

Senin, 16 November 2020 - 15:26 WIB
loading...
Diperiksa KPK, Marzuki...
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie mengklaim tidak pernah membantu pengurusan perkara tersangka pemberi suap Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar dan tidak pernah memberikan pinjaman uang ke Hiendra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie mengklaim tidak pernah membantu pengurusan perkara tersangka pemberi suap Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar dan tidak pernah memberikan pinjaman uang ke Hiendra.

Marzuki Alie menyatakan dia telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait dengan suap pengurusan perkara kepada Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung periode 2012-2016. Marzuki mengakui pemeriksaannya terkait dengan kesaksian kakak Hiendra yang juga Direktur PT MIT Hengky Soenjoto saat Hengky bersaksi di persidangan Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi). (Baca juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie)

"Diminta keterangan ada kasus penyuapan Pak Nurhadi. Iya (diperiksa karena disebut oleh Hengky). Kakaknya ngawur, enggak ada kita ngurusin kasus asal nyebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit, mana tunjukin buktinya," ujar Marzuki saat keluar lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dia mengungkapkan penyidik mengonfirmasi apakah benar Marzuki memberikan pinjaman uang sekitar Rp6 miliar untuk mengurusi perkara Hiendra melawan mantan Komisaris PT MIT, Azhar Umar. Marzuki tetap membantah tidak pernah memberikan pinjaman tersebut apalagi dengan iming-iming seperti disampaikan Hengky dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Katanya saya minjemin duit berapa M. Ya tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit nggak ada urusan, memangnya duit sedikit 6 M (Rp6 miliar). He-he-he. Lucu kan. Ya itu aja sih. Klarifikasi. Kita minjemin duit? Lucu kan. Apa urusannya minjemin duit," kilahnya.

Mantan Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini mengatakan, tidak tahu menahu bagaimana proses Hiendra melakukan pengurusan perkaranya melawan Azhar Umar sampai terjadi suap kepada Nurhadi melalui Rezky. Marzuki mengungkapkan Hengky menyebutkan bahwa ada transfer uang sekitar Rp6 miliar dari Marzuki. Menurut Marzuki, keterangan Hiendra adalah cerita kosong.

"Kalau dia katanya ada transfer, ya tunjukin aja kan gampang. Saya enggak perlu membantah. Tunjukan aja kalau ada tranfer. Bukti transfernya tunjukin, kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin, nggak usah ngomonglah," twgA Marzuki.

Sebelumnya, kakak tersangka Hiendra Soenjoto yang juga Direktur PT MIT, Hengky Soenjoto bersaksi dalam persidangan terdakwa Nurhadi Abdurrachman dan terdakwa Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Hengky mengatakan Hiendra Soenjoto memiliki kedekatan dengan Marzuki Alie. Saat Hiendra berperkara melawan Azhar Umar, Hiendra meminta tolong ke Hengky agar menyampaikan ke Marzuki dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Selain itu, Hiendra juga meminjam uang atau berhutang ke Marzuki sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Seingat Hengky peminjaman uang dari Marzuki terjadi pada 2017.

"Hiendra utang uang dengan Pak Marzuki Alie untuk mengurus perkara yang lain, tapi akhirnya Pak Marzuki tahu uangnya bukan untuk mengurus perkara karena Pak Hiendra mengatakan perkara UOB dan MIT itu diurus Rezky dan Pak Nurhadi," ujar Hengky di hadapan majelis hakim.

Dia melanjutkan karena Marzuki mengetahui uang bukan untuk Hiendra mengurus perkara UOB melawan MIT akhirnya Marzuki marah. Marzuki, menurut Hengky, bahkan ingin minta bertemu dengan Nurhadi kalau uang yang telah diberikan tadi tidak dikembalikan. Belakangan, Hiendra mengaku uang telah dipakai untuk kebutuhan pribadi Hiendra dan bukan untuk pengurusan perkara tersebut.

Hengky membeberkan rincian penggunaan uang pinjaman dari Marzuki sejumlah Rp6 miliar. Masing-masing digunakan Hiendra untuk membayar utang ke Hengky sebesar Rp1,5 miliar untuk menyewa lahan sejumlah Rp1 miliar dan sisanya untuk keperluan lain, termasuk biaya perkara hukum dengan kurator. Tapi perkara apa tidak diketahui Hengky. (Baca juga: KPK Sempat Amankan Istri Hiendra Soenjoto saat Penangkapan)

"Saya tidak tahu perkara apa saja karena Hiendra banyak perkaranya. Akan tetapi, karena dalam perkara UOB dengan MIT diputuskan bahwa MIT pailit dan untuk meredam kemarahan Pak Marzuki akhirnya dirikan perusahaan namanya Intercom," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Berita Terkini
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved