Kemendagri Ungkap Sekitar 60 Ribu Penduduk Berdata Ganda
Senin, 16 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau data ganda itu harus memilih. Jadi dipilih mau yang mana. Data A atau data yang B. Kalau membuat KTP di sistem itu diminta penduduk memilih. Itu harus lapor ke Dukcapil karena kita kan tidak bisa yang memilihkan,” paparnya.
Terkait dengan pilkada, dia memastikan bahwa penduduk berdata ganda masih bisa mencoblos. Pasalnya meskipun belum mendapatkan e-KTP tapi penduduk tersebut masih memiliki surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman. (Baca juga: Cakupan Perekaman E-KTP di Pilkada 2020 Tertinggi dalam Sejarah)
“Tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi bisa (mencoblos),” ucapnya.
Terkait dengan pilkada, dia memastikan bahwa penduduk berdata ganda masih bisa mencoblos. Pasalnya meskipun belum mendapatkan e-KTP tapi penduduk tersebut masih memiliki surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman. (Baca juga: Cakupan Perekaman E-KTP di Pilkada 2020 Tertinggi dalam Sejarah)
“Tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi bisa (mencoblos),” ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :