Selalu Mengundang Kerumunan, Kegiatan Habib Rizieq Disorot
Minggu, 15 November 2020 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kenapa tidak ada yang menegur dan memberikan sanksi. Karena siapapun yang melanggar ketentuan memang harus ditindak," kata Marius Widjajarta kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Dia meminta jangan ada tebang pilih hukuman terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Jangan sampai sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa, tetapi tidak ada tindakan ke para elite. "Jadi jangan di bawah tegas tapi di atas enggak. Kalau pemerintah DKI mau dihargai maka harus bertindak," ujarnya.
Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab, dirinya pun mempertanyakan tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, ibu kota masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Jadi memang ini dipertanyakan pertangung jawabannya pemerintah DKI dalam penanganan Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta aparat keamanan dan Satgas Covid-19 tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Dia meminta jangan ada tebang pilih hukuman terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Jangan sampai sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa, tetapi tidak ada tindakan ke para elite. "Jadi jangan di bawah tegas tapi di atas enggak. Kalau pemerintah DKI mau dihargai maka harus bertindak," ujarnya.
Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab, dirinya pun mempertanyakan tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, ibu kota masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Jadi memang ini dipertanyakan pertangung jawabannya pemerintah DKI dalam penanganan Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta aparat keamanan dan Satgas Covid-19 tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Lihat Juga :