Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar

Minggu, 15 November 2020 - 19:29 WIB
loading...
Dirjen Pajak Menang,...
MA mengabulkan permohonan PK Dirjen Pajak dan mewajibkan Japfa Comfeed membayar kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp23,9 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keinginan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk untuk lolos dari kewajiban membayar kekurangan Pajak Penghasilan (PPh) pupus. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirjen Pajak dan tetap mewajibkan Japfa Comfeed untuk membayar kekurangan pajak sebesar Rp23,944 miliar lebih.

Japfa Comfeed merupakan perusahaan agri-food yang berdiri dan beroperasi sejak Januari 1971. Bidang bisnisnya di antaranya pakan ternak, peternakan ayam, pengolahan unggas dan budidaya perikanan, dan peternakan sapi. Produk yang dihasilkan di antaranya berupa makanan dan minuman dengan merek dagang "SO GOOD".

Dalam salinan putusan PK Nomor: 2666/B/PK/Pjk/2020, majelis hakim yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin berkesimpulan alasan-alasan permohonan PK Dirjen Pajak cukup berdasar dan dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan.

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Sebaliknya, majelis hakim PK menilai putusan Pengadilan Pajak yang mengakibatkan tunggakan pajak Japfa Comfeed menjadi nihil bertentangan dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut majelis hakim, penerbitan keputusan Dirjen Pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014 Nomor: 00001/204/14/092/16 tertanggal 15 Desember 2016 telah sesuai dengan kewenangan hukum, telah dilakukan secara terukur, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, majelis hakim PK memiliki alasan untuk mengabulkan PK Dirjen Pajak sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003937.13/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019. Mengadili Kembali, satu, menolak permohonan banding dari Pemohon banding PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ujar Ketua Majelis Hakim Agung PK M Hary Djatmiko saat pengucapan putusan pada 26 Agustus 2020 yang salinannya dikutip Minggu (15/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved