Hipmi Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi Angkatan Kerja Indonesia

Minggu, 15 November 2020 - 14:08 WIB
loading...
Hipmi Sebut UU Cipta...
Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disambut baik berbagai kalangan lantaran dinilai bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disambut baik berbagai kalangan lantaran dinilai bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia.

(Baca juga: Kerumunan Tanpa Protokol Kesehatan, Satgas: Jangan Membuat Penanganan Covid-19 Sirna)

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda Inonesia (Hipmi), Sari Pramono mengatakan, UU Cipta Kerja menawarkan berbagai kemudahan terutama dalam perizinan berusaha dan investasi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

(Baca juga: Membina Kebhinekaan Melalui Transformasi Era Digital)

Artinya, kata Sari, akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.

"Kami menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global," kata Sari, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut Sari mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Selain itu, juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.

Sebagai upaya transformasi ekonomi secara struktural, Sari meyakini UU Cipta Kerja bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara cepat.

"Kami sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat," kata Sari.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)