Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Beri Sanksi 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta
Sabtu, 14 November 2020 - 08:06 WIB
loading...
Inspektur bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Inspektur bidang Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah. Salah satu contohnya, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Disarankan Kerahkan Karyawan se-Indonesia Lawan Buzzer Mafia Tanah)
Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. "Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme," bebernya.
Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11/2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. "Itu tidak dilewatin semua," imbuh Yustan.
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.
Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. "Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menambahkan pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.
"Itu mutlak tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Disarankan Kerahkan Karyawan se-Indonesia Lawan Buzzer Mafia Tanah)
Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. "Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme," bebernya.
Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11/2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. "Itu tidak dilewatin semua," imbuh Yustan.
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.
Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. "Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menambahkan pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.
Lihat Juga :