Ini Saran Pakar Kebijakan Publik kepada Penolak UU Cipta Kerja

Sabtu, 14 November 2020 - 15:44 WIB
loading...
Ini Saran Pakar Kebijakan Publik kepada Penolak UU Cipta Kerja
Ratusan orang memadati pameran lowongan kerja di Jakarta. Mereka berharap, lamaran yang diajukan bisa diterima dan bisa bekerja. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menganggap lumrah dalam negara hukum untuk uji materi suatu Undang-Undang. Termasuk terhadap UU Cipta Kerja .

“Yang barangkali menemukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah (bertentangan) dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, maka ajukan uji materi di MK. Di negara hukum, uji materi adalah hal yang lumrah dilakukan.” kata Cecep dalam Webinar, Jumat (13/11). (Baca juga: UAS Bertemu Habib Rizieq Shihab, Begini Momen Penuh Kehangatan Tersebut )

Dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Cecep memberikan beberapa masukan bagi penolak UU Cipta Kerja.

Menurut Cecep, jika ada orang menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan itu artinya menolak apa yang tertera dalam Pasal 1 UU Cipta Kerja. “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” Cecep mengutip Pasal 1 UU Cipta Kerja.

Menurutnya, apa yang tertera dalam Pasal 1 itu lah yang dimaksud Cipta Kerja. Cecep menilai itu positif sebagaimana positifnya asas dan tujuan UU Cipta Kerja dalam pasal 2 dan 3. “Asasnya bagus sekali. Yakni, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian,” rinci Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Penelitaian, UPI itu. (Baca juga: 8 Bulan Pandemi, Peneliti UI Beberkan Tingkat Stres Masyarakat )

Soal asas kepastian hukum, dikatakan Cecep, selama ini, hal itu menjadi masalah yang memang harus dipecahkan. Dia berharap, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, persoalan kepastian hukum itu bisa diatasi.

“Regulasi kita overloaded, kadang saling tabrakan, tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan Undang-Undang ini (Cipta Kerja) ada kepastian hukum,” harap Cecep.
Cecep menilai, jika dilihat dari tujuan UU Cipta Kerja (Pasal 3), penolak UU Cipta Kerja kemungkinan besar tidak akan menolak UU ini dalam konteks tujuan UU Cipta Kerja itu, yang menurutnya bunyi pasal itu sangat positif.

Untuk itu, saran Cecep kepada penolak UU Cipta Kerja, agar memastikan apakah terdapat pasal yang tidak selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja (pasal 3) itu.
“Kalau nanti bagi yang menolak UU Cipta Kerja ini, misalnya, menemukan pasal-pasal yang bermasalah, maka kembali lagi ke tujuan UU Cipta Kerja (pasal 3) ini, apakah selaras,” kata Cecep.

Selain tujuan dan asas UU Cipta Kerja, yang juga dinilai Cecep positif dari UU Cipta Kerja adalah poin penerapan izin berbasis resiko yang diatur dalam pasal 7-10. “Itu bagus jika nanti konsisten dengan penerapannya,” Cecep mensyaratkan.

Dikatakan Cecep, banyak poin yang positif dalam UU Cipta Kerja. Tapi ia memberi catatan terkait upaya peningkatan investasi berkualitas dalam kaitannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada penerapan UU Cipta Kerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)