Ini Saran Pakar Kebijakan Publik kepada Penolak UU Cipta Kerja
Sabtu, 14 November 2020 - 15:44 WIB
loading...
Ratusan orang memadati pameran lowongan kerja di Jakarta. Mereka berharap, lamaran yang diajukan bisa diterima dan bisa bekerja. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menganggap lumrah dalam negara hukum untuk uji materi suatu Undang-Undang. Termasuk terhadap UU Cipta Kerja .
“Yang barangkali menemukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah (bertentangan) dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, maka ajukan uji materi di MK. Di negara hukum, uji materi adalah hal yang lumrah dilakukan.” kata Cecep dalam Webinar, Jumat (13/11). (Baca juga: UAS Bertemu Habib Rizieq Shihab, Begini Momen Penuh Kehangatan Tersebut )
Dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Cecep memberikan beberapa masukan bagi penolak UU Cipta Kerja.
Menurut Cecep, jika ada orang menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan itu artinya menolak apa yang tertera dalam Pasal 1 UU Cipta Kerja. “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” Cecep mengutip Pasal 1 UU Cipta Kerja.
Menurutnya, apa yang tertera dalam Pasal 1 itu lah yang dimaksud Cipta Kerja. Cecep menilai itu positif sebagaimana positifnya asas dan tujuan UU Cipta Kerja dalam pasal 2 dan 3. “Asasnya bagus sekali. Yakni, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian,” rinci Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Penelitaian, UPI itu. (Baca juga: 8 Bulan Pandemi, Peneliti UI Beberkan Tingkat Stres Masyarakat )
“Yang barangkali menemukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah (bertentangan) dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, maka ajukan uji materi di MK. Di negara hukum, uji materi adalah hal yang lumrah dilakukan.” kata Cecep dalam Webinar, Jumat (13/11). (Baca juga: UAS Bertemu Habib Rizieq Shihab, Begini Momen Penuh Kehangatan Tersebut )
Dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Cecep memberikan beberapa masukan bagi penolak UU Cipta Kerja.
Menurut Cecep, jika ada orang menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan itu artinya menolak apa yang tertera dalam Pasal 1 UU Cipta Kerja. “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” Cecep mengutip Pasal 1 UU Cipta Kerja.
Menurutnya, apa yang tertera dalam Pasal 1 itu lah yang dimaksud Cipta Kerja. Cecep menilai itu positif sebagaimana positifnya asas dan tujuan UU Cipta Kerja dalam pasal 2 dan 3. “Asasnya bagus sekali. Yakni, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian,” rinci Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Penelitaian, UPI itu. (Baca juga: 8 Bulan Pandemi, Peneliti UI Beberkan Tingkat Stres Masyarakat )
Lihat Juga :