Pengadilan Negeri dan PTUN Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Lembaga Advokasi Halal ( Indonesia Halal Watch ) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Advokat H Ikhsan Abdullah & Partners.
Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST atas gugatan IHW ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Djoenaidie, SH, MH. Selaku Panitera Pengganti, Andi Zumar, SH, MH. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020.
Dalam perkara ini, Kemenag c.q BPJPH diwakili para kuasa yang terdiri atas Yasin Rahmat Ansori, Saan, SH, MH, As’ad Adi Nugroho, SH, Abdul Latif, SH, M Rudiansyah, SH, Wandi Febrian, SH, H Ngatmanto, SH, MH., M. Jamaluddin dan Ajrin Nurlayina, SH.
( ).
"Sebagai wujud demokrasi, kami menghargai semua pihak yang berproses dalam perkara ini. Proses pengadilan merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," terang Kepala BPJPH Sukoso dalam siaran persnya, Sabtu (14/11/2020).
"Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting. "Pertama, gugatan penggugat ( IHW ) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat," jelas As'ad.
I HW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai Turut Tergugat III.
( ).
Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak.
Proses itu kemudian berlanjut ke tahap mediasi, yang dihadiri masing-masing prinsipal dari para pihak. Namun mediasi dinyatakan gagal dan selanjutnya persidangan dilanjutkan kembali dengan pembacaan gugatan oleh penggugat yang kemudian diberikan jawaban oleh para tergugat. Kementerian Agama c.q BPJPH kemudian menyampaikan eksepsi absolut yang di dalamnya disampaikan pula Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Peraturan tersebut di antaranya berisi bahwa (1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). (2) PTUN berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan adalah PTUN sebagai Pengadilan tingkat pertama. Dengan dasar itu, maka PN Jakpus tidak berhak memutuskan perkara ini karena perkara ini masuk ke ranah administrasi negara. Kewenangan terkait gugatan administrasi negara, berada di PTUN. Majelis hakim PN Jakarta Pusat pun kemudian menerima eksepsi absolut yang diajukan oleh BPJPH itu, dan sekaligus memutuskan menolak gugatan IHW.
As'ad juga menambahkan. sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan perkara dengan nomor 126/G/2020/PTUN.JKT antara IHW melawan Kemenag c.q BPJPH. Gugatan perkara itu diajukan oleh IHW dengan surat gugatan tertanggal 29 Juni 2020, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 1 Juli 2020. IHW menggugat Keputusan Kepala BPJPH Kemenag berkaitan dengan penetapan/pengesahan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
( ).
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa oleh karena dalam sengketa a quo belum terdapat keputusan tergugat sehingga tidak ada obyek sengketa, dan menimbang bahwa pihak penggugat tidak memperbaiki dan menyempurnakan gugatan, termasuk melengkapi data yang diperlukan hingga melampaui rentang waktu 30 hari hingga tanggal 10 Agustus 2020 sebagaimana ketentuan, Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986. Maka dari itu, hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tersebut tidak diterima, karena tidak adanya objek gugatan.
Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST atas gugatan IHW ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Djoenaidie, SH, MH. Selaku Panitera Pengganti, Andi Zumar, SH, MH. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020.
Dalam perkara ini, Kemenag c.q BPJPH diwakili para kuasa yang terdiri atas Yasin Rahmat Ansori, Saan, SH, MH, As’ad Adi Nugroho, SH, Abdul Latif, SH, M Rudiansyah, SH, Wandi Febrian, SH, H Ngatmanto, SH, MH., M. Jamaluddin dan Ajrin Nurlayina, SH.
( ).
"Sebagai wujud demokrasi, kami menghargai semua pihak yang berproses dalam perkara ini. Proses pengadilan merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," terang Kepala BPJPH Sukoso dalam siaran persnya, Sabtu (14/11/2020).
"Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting. "Pertama, gugatan penggugat ( IHW ) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat," jelas As'ad.
I HW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai Turut Tergugat III.
( ).
Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak.
Proses itu kemudian berlanjut ke tahap mediasi, yang dihadiri masing-masing prinsipal dari para pihak. Namun mediasi dinyatakan gagal dan selanjutnya persidangan dilanjutkan kembali dengan pembacaan gugatan oleh penggugat yang kemudian diberikan jawaban oleh para tergugat. Kementerian Agama c.q BPJPH kemudian menyampaikan eksepsi absolut yang di dalamnya disampaikan pula Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Peraturan tersebut di antaranya berisi bahwa (1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). (2) PTUN berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan adalah PTUN sebagai Pengadilan tingkat pertama. Dengan dasar itu, maka PN Jakpus tidak berhak memutuskan perkara ini karena perkara ini masuk ke ranah administrasi negara. Kewenangan terkait gugatan administrasi negara, berada di PTUN. Majelis hakim PN Jakarta Pusat pun kemudian menerima eksepsi absolut yang diajukan oleh BPJPH itu, dan sekaligus memutuskan menolak gugatan IHW.
As'ad juga menambahkan. sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutuskan perkara dengan nomor 126/G/2020/PTUN.JKT antara IHW melawan Kemenag c.q BPJPH. Gugatan perkara itu diajukan oleh IHW dengan surat gugatan tertanggal 29 Juni 2020, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 1 Juli 2020. IHW menggugat Keputusan Kepala BPJPH Kemenag berkaitan dengan penetapan/pengesahan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
( ).
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa oleh karena dalam sengketa a quo belum terdapat keputusan tergugat sehingga tidak ada obyek sengketa, dan menimbang bahwa pihak penggugat tidak memperbaiki dan menyempurnakan gugatan, termasuk melengkapi data yang diperlukan hingga melampaui rentang waktu 30 hari hingga tanggal 10 Agustus 2020 sebagaimana ketentuan, Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986. Maka dari itu, hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tersebut tidak diterima, karena tidak adanya objek gugatan.
(zik)