Mungkinkah Jabatan Kapolri Idham Azis Diperpanjang?
Sabtu, 14 November 2020 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, orang yang dipilih menjadi Kapolri adalah orang yang dekat dengan Presiden. Dengan kata lain, orang tersebut bisa mengamankan kebijakan Presiden. Kemudian juga “bisa diatur”.
Misalnya, mengamankan orang-orang Presiden yang terkena kasus supaya jangan diusut. Di situlah nilai politisnya. “Kalau saya, melihat sederhana. Yang penting, chemistry atau kedekatan dengan Presiden. Soal mereka melobi jalur A, B, C itu namanya usaha dan itu sah-sah saja," ujar Ujang. (Baca Juga: Pengamat Intelijen Ungkap Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz)
Selain kedekatan, ada juga jalur lobi dan kerja-kerja profesional. Soal geng-gengan atau kelompok juga berpengaruh. Misalnya, geng angkatan, itu juga kencang. “Jadi, ada tiga poin yang saya tanggap. Pertama, lobi sudah benar, kerja profesional juga benar, kemudian sama kedekatan. Nah, dari tiga poin itu, saya melihatnya kedekatan yang paling utama. Sebab, kalau Kapolri yang dipilih tidak membuat nyaman Presiden, buat apa?" tandas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca Juga: Profil Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Bongkar Sejumlah Kasus Besar)
Kemudian Pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. "Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR," ujar Edi. (Baca Juga: Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Polri Jadi Tantangan Calon Kapolri)
Misalnya, mengamankan orang-orang Presiden yang terkena kasus supaya jangan diusut. Di situlah nilai politisnya. “Kalau saya, melihat sederhana. Yang penting, chemistry atau kedekatan dengan Presiden. Soal mereka melobi jalur A, B, C itu namanya usaha dan itu sah-sah saja," ujar Ujang. (Baca Juga: Pengamat Intelijen Ungkap Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz)
Selain kedekatan, ada juga jalur lobi dan kerja-kerja profesional. Soal geng-gengan atau kelompok juga berpengaruh. Misalnya, geng angkatan, itu juga kencang. “Jadi, ada tiga poin yang saya tanggap. Pertama, lobi sudah benar, kerja profesional juga benar, kemudian sama kedekatan. Nah, dari tiga poin itu, saya melihatnya kedekatan yang paling utama. Sebab, kalau Kapolri yang dipilih tidak membuat nyaman Presiden, buat apa?" tandas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca Juga: Profil Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Bongkar Sejumlah Kasus Besar)
Kemudian Pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. "Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR," ujar Edi. (Baca Juga: Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Polri Jadi Tantangan Calon Kapolri)
Lihat Juga :