Mungkinkah Jabatan Kapolri Idham Azis Diperpanjang?

Sabtu, 14 November 2020 - 07:12 WIB
loading...
A A A
Edi mengatakan perpanjangan jabatan Kapolri dimungkinkan sepanjang ada aturan, kebutuhan, dan keahlian. Namun semuanya kembali pada Prsiden Joko Widodo (Jokowi). "Kalau Presiden menganggap situasi saat ini tak perlu gaduh dengan pergantian Kapolri bisa saja Pak Idham Azis diperpanjang," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.

Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun". "Kalau ada sesuatu kebutuhan yang dirasa mendesak bisa saja, karena pada dasarnya bisa sampai usia 60," ungkapnya. (Baca Juga: Ini Kriteria Kapolri Ideal, Jokowi Diingatkan Jangan Salah Pilih)

Mantan anggota Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) mengungkapkan pada dasarnya semua calon memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama, baik jenderal tiga atau dua. Soal siapa yang akan dipilih nanti kembali lagi ke Presiden. "Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Apakah bintang dua atau tiga. Atau opsi lain perpanjangan seperti yang saya katakan di atas," tandasnya.
(ymn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)