Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol

Jum'at, 13 November 2020 - 18:50 WIB
loading...
Soal RUU Minol, Polri:...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan bahwa dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri turut berkomentar terkait dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) yang tengah dibahas di DPR.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan bahwa dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol. (Baca juga: Ramai soal RUU Minol, Ini yang Terjadi saat Minuman Beralkohol Masuk ke Tubuh)

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan catatan kepolisian sejak 2018 hingga 2020, kata Awi, perkara pidana yang dilatarbelakangi minuman keras ada sebanyak 223 kasus. "Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI berencana membahas RUU Minol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Dalam draf RUU yang diterima MNC Media, apabila regulasi itu disahkan menjadi undang-undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol. (Baca juga: Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol)

Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
China Diduga Retas Jaringan...
China Diduga Retas Jaringan Pertahanan Sensitif Jepang sejak 2020
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved