8 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Papua, Mahfud Apresiasi TNI AD
Jum'at, 13 November 2020 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua. Penetapan tersangka berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cenderawasih.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan terjadi pada 19 September 2020. Dari insiden tersebut, tim gabungan TNI AD turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Tim gabungan selanjutnya memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang merupakan anggota TNI AD dan 1 lainnya masyarakat sipil. “Dari pemeriksaan para saksi, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan terjadi pada 19 September 2020. Dari insiden tersebut, tim gabungan TNI AD turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Tim gabungan selanjutnya memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang merupakan anggota TNI AD dan 1 lainnya masyarakat sipil. “Dari pemeriksaan para saksi, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(cip)
Lihat Juga :