8 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Papua, Mahfud Apresiasi TNI AD
loading...
A
A
A
JAKARTA - TNI AD telah menetapkan delapan personelnya sebagai tersangka kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, yang termasuk dalam serangkaian kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua. Atas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasinya.
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan,” tutur Mahfud dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: TNI AD Janji Transparan, Bakal Tindak Prajurit yang Terlibat Kasus Pendeta Yeremia)
Lebih lanjut Mahfud menururkan, delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran Rumah Dinas Kesehatan sudah siap diajukan ke pengadilan. Menurutnya, langkah yang dilakukan TNI merupakan respons cepat dari temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM. "Pemerintah mengapresiasi TNI terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langlah cepat dengan memperhatikan hasil TGPF yang dibentuk pemeritnah dan memperhatilan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama langsung ditindaklanjuti," ujarnya. (Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 1 Prajurit Raider Gugur)
Terkait masyarakat di luar TNI, yaitu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Mahfud menegaskan berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF dan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk membawa kasusnya ke pengadilan, akan tetapi langkah tersebut dilakukan bertahap. "Jadi pemerintah tidak pandangan bulu, pokoknya hukum harus ditegakkan. Setelah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap,,” katanya. (Baca juga: 26 Kali Sudah KKB Serang Aparat dan Masyarakat Selama 2020)
Mahfud pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Papua agar tetap menjadi bagian Indonesia. Tak peduli dari pilihan politik manapun. "Ada di posisi politik manapun Anda, mari kita jaga Papua sebagai bagian dari NKRI. Apapun ujung dari perbedaan politik itu, nantinya di ujung harus tetap NKRI," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua. Penetapan tersangka berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cenderawasih.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan terjadi pada 19 September 2020. Dari insiden tersebut, tim gabungan TNI AD turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Tim gabungan selanjutnya memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang merupakan anggota TNI AD dan 1 lainnya masyarakat sipil. “Dari pemeriksaan para saksi, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan,” tutur Mahfud dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: TNI AD Janji Transparan, Bakal Tindak Prajurit yang Terlibat Kasus Pendeta Yeremia)
Lebih lanjut Mahfud menururkan, delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran Rumah Dinas Kesehatan sudah siap diajukan ke pengadilan. Menurutnya, langkah yang dilakukan TNI merupakan respons cepat dari temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM. "Pemerintah mengapresiasi TNI terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langlah cepat dengan memperhatikan hasil TGPF yang dibentuk pemeritnah dan memperhatilan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama langsung ditindaklanjuti," ujarnya. (Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 1 Prajurit Raider Gugur)
Terkait masyarakat di luar TNI, yaitu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Mahfud menegaskan berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF dan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk membawa kasusnya ke pengadilan, akan tetapi langkah tersebut dilakukan bertahap. "Jadi pemerintah tidak pandangan bulu, pokoknya hukum harus ditegakkan. Setelah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap,,” katanya. (Baca juga: 26 Kali Sudah KKB Serang Aparat dan Masyarakat Selama 2020)
Mahfud pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Papua agar tetap menjadi bagian Indonesia. Tak peduli dari pilihan politik manapun. "Ada di posisi politik manapun Anda, mari kita jaga Papua sebagai bagian dari NKRI. Apapun ujung dari perbedaan politik itu, nantinya di ujung harus tetap NKRI," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua. Penetapan tersangka berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cenderawasih.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan terjadi pada 19 September 2020. Dari insiden tersebut, tim gabungan TNI AD turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Tim gabungan selanjutnya memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang merupakan anggota TNI AD dan 1 lainnya masyarakat sipil. “Dari pemeriksaan para saksi, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(cip)