8 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Papua, Mahfud Apresiasi TNI AD

Jum'at, 13 November 2020 - 16:32 WIB
loading...
8 Prajurit Jadi Tersangka...
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi respons cepat TNI AD terkait kasus kekerasan yang terjadi di Intan Jaya, Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - TNI AD telah menetapkan delapan personelnya sebagai tersangka kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, yang termasuk dalam serangkaian kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua. Atas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasinya.

"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan,” tutur Mahfud dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: TNI AD Janji Transparan, Bakal Tindak Prajurit yang Terlibat Kasus Pendeta Yeremia)

Lebih lanjut Mahfud menururkan, delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran Rumah Dinas Kesehatan sudah siap diajukan ke pengadilan. Menurutnya, langkah yang dilakukan TNI merupakan respons cepat dari temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM. "Pemerintah mengapresiasi TNI terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langlah cepat dengan memperhatikan hasil TGPF yang dibentuk pemeritnah dan memperhatilan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama langsung ditindaklanjuti," ujarnya. (Baca juga: Kontak Tembak dengan OPM, 1 Prajurit Raider Gugur)

Terkait masyarakat di luar TNI, yaitu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Mahfud menegaskan berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF dan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk membawa kasusnya ke pengadilan, akan tetapi langkah tersebut dilakukan bertahap. "Jadi pemerintah tidak pandangan bulu, pokoknya hukum harus ditegakkan. Setelah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap,,” katanya. (Baca juga: 26 Kali Sudah KKB Serang Aparat dan Masyarakat Selama 2020)

Mahfud pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Papua agar tetap menjadi bagian Indonesia. Tak peduli dari pilihan politik manapun. "Ada di posisi politik manapun Anda, mari kita jaga Papua sebagai bagian dari NKRI. Apapun ujung dari perbedaan politik itu, nantinya di ujung harus tetap NKRI," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Berita Terkini
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved