Minuman Berakohol untuk Adat, Ritual Keagamaan dan Farmasi Diperbolehkan

Jum'at, 13 November 2020 - 15:16 WIB
loading...
Minuman Berakohol untuk...
Tidak semua minuman berakohol dilarang dalam draf RUU Minol. Minuman alkohol untuk adat, ritual keagamaan dan farmasi masih diperbolehkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, disebutkan secara rinci mengenai hal-hal yang dilarang. Namun, ternyata tidak semua minol dilarang.

Pada Bab III mengenai poin Larangan, Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)

Pada Pasal 7 disebutkan, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Minuman Berakohol untuk Adat, Ritual Keagamaan dan Farmasi Diperbolehkan


Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Ayat (2) menegaskan bahwa kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepentingan adat; b. ritual keagamaan; c. wisatawan; d. farmasi; dan e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Ayat (1), pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol; dan b. rehabilitasi korban minuman beralkohol.

Pada Ayat (2), besaran alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% yang diperoleh dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. abdul rochim
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved