Digelar Setelah Pilkada, Pilkades Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Jum'at, 13 November 2020 - 11:19 WIB
loading...
Digelar Setelah Pilkada, Pilkades Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) harus menerapkan protokol kesehatan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti, diketahui pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan pilkades dengan aturan yang lebih jelas," kata Tito Karnavian dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Jumat (13/11/2020).

Tito bakal mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) terkait pilkades yang baru. Aturan pilkades akan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini. Jika peraturan tersebut telah selesai, diharapkan protokol kesehatan dapat dipatuhi oleh semua pihak.

( ).

"Kita harapkan pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19. Sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19. Dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya," ujarnya.

Terkait anggaran pelaksanaan pilkades , Tito berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa "Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada covid-19, kita harapkan dana APBD untuk pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT."

( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)