Mendagri: Pilkades Ditunda sampai Pilkada 2020 Selesai
Jum'at, 13 November 2020 - 10:20 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pilkades yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda sampai Pilkada serentak 2020 selesai. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemilihan kepala desa ( pilkades ) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda. Dia mengatakan pilkades akan digelar setelah pemilihan kepala daerah ( pilkada ) 9 Desember 2020 selesai.
"Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19," katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Jumat (13/11/2020).
Tito mengatakan Kemendagri akan mengeluarkan revisi aturan pilkades agar pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: Politik Uang di Pilkades, KPK Sebut Harganya Capai Rp1 Juta Per Suara )
"Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol COVID-19," katanya.
Dia mengatakan, peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Dia juga berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades.
Pilkades akan digelar dua tahap yaitu 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020 terdapat di 19 kabupaten yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa. Sedangkan pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota. (Baca juga: Pilkades di Bantul Ada Bapak Lawan Anak dan Istri Lawan Suami )
"Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19," katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Jumat (13/11/2020).
Tito mengatakan Kemendagri akan mengeluarkan revisi aturan pilkades agar pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: Politik Uang di Pilkades, KPK Sebut Harganya Capai Rp1 Juta Per Suara )
"Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol COVID-19," katanya.
Dia mengatakan, peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Dia juga berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades.
Pilkades akan digelar dua tahap yaitu 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020 terdapat di 19 kabupaten yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa. Sedangkan pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota. (Baca juga: Pilkades di Bantul Ada Bapak Lawan Anak dan Istri Lawan Suami )
(abd)
Lihat Juga :