BPIP Rampungkan Kajian, Analisis dan Rekomendasi Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 12 November 2020 - 22:03 WIB
loading...
BPIP Rampungkan Kajian, Analisis dan Rekomendasi Peraturan Perundang-undangan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi menggelar Seminar dan Persentasi Kajian, Analisis dan Rekomendasi Perundang-undangan Tahun Anggaran 2020 di Yogyakarta, Kamis (12/11/2020).
A A A
YOGJAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi menggelar Seminar dan Persentasi Kajian, Analisis dan Rekomendasi Perundang-undangan Tahun Anggaran 2020 di Yogyakarta, Kamis (12/11/2020).

Kegiatan yang dibuka langsung Kepala BPIP Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D ini digelar secara fisik dan virtual, untuk mengetahui kesesuaian peraturan Perundang-undangan agar selaras dengan Nilai-nilai Pancasila.

"Pancasila merupakan sumber dari segala hukum negara, maka idealnya setiap Peraturan Perundnag-undangan apapun jenisnya harus memancarkan Nilai-nilai Pancasila", tegasnya.

Menurut pemecah rekor sebagai dosen pertama dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang berhasil menembus Harvard Law School di Amerika Serikat (AS) itu alasan dilakukannya kajian dan analisis ini, setiap produk hukum merupakan pengejewantahan dari Produk Politik sehingga sering melupakan Nilai-nilai Pancasila.

"Seperti Bapak Ibu rasakan bahwa setiap produk hukum merupakan pengejewantahan dari produk Politik, acapkali melupakan nilai-nilai Pancasila untuk itulah acara ini diselenggarakan", ucapnya.

Ia juga percaya dan berharap kepada pakar dari 25 Universitas dan Pusat kajian dapat memberikan kemampuan terbaiknya dalam menyelesaikan Kajian, Analisis dan Rekomendasi Tahun 2020.

"Kami berharap seluruh hasil Kajian yang Bapak Ibu lakukan dapat bermanfaat dalam Pembangunan Hukum yang bernuansa Nilai Dasar Pancasila", tegasnya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Dr. Ani Purwanti, SH., M.Hum mengatakan Kajian, Analisis dan Rekomendasi yang dilakukan 25 Fakultas Hukum, Syariah dan Pusat Studi Pancasila UGM itu sebagai tindaklanjut kajian serupa di tahun 2019.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan akhir dari Kajian, Analisis dan Rekomendasi dari Peraturan Perundang-undangan yang sudah dikerjakan oleh 25 Fakuktas Hukum, Syariah dan Pusat Kajian Pancasila UGM", jelasnya.

Menurutnya, hasil Analisis, Kajian dan Rekomendasi tersebut kemudian akan diserahkan kpd Presiden melalui Pimpinan dan Dewan Pengarah dan Presiden agar ditindaklanjuti.

Dirinya bahkan mengaku pada tahun 2019 dari 84 Undang-undang terdapat 63 Undang-Undang yang direkomendasi untuk direvisi pada bbrp pasalnya dan dari 42 Peraturan Daerah terdpt 40 Perda yang direkomendasi untuk direvisi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Dari hasil Analisis, Kajian dan Rekomendasi tahun 2019, dari 84 Perundang-undangan terdapat 63 yang direkomendasi untuk direvisi kemudian dari 42 Perda ada 40 yang direkomendasi untuk dirivisi karena tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila", jelasnya.

Salah seorang narasumber Prof. Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum mengapresiasi kegiatan tersebut. Dirinya bahkan mengharapkan terus melakukan sinergitas dengan dunia Akademisi untuk mengkaji Peraturan Perundang-undangan karena tidak politis

"Apa yang dilakukan oleh BPIP itu menurut saya baru permulaan yang bagus, sehingga ke depannya harus terus dilakukan", ucapnya.

Ia juga mendorong hasil-hasil analisis dan kajian ini menjadi referensi untuk membuat kebijakan bagi pemerintah Pusat maupun Daerah.

"Saya melihat peluang yang sangat bagus banyak usulan bagus-bagus, kemudian tinggal sosialisasi ke Daerah supaya mereka tidak takut kalau dianalisis, kepentingannya ada karena memang sudah ada aturan mainnya", tutupnya.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)