Peringatan Harkonas 2020 Virtual, Mendag Tekankan Perlindungan Konsumen di Ranah Daring

Kamis, 12 November 2020 - 21:51 WIB
loading...
Peringatan Harkonas...
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Cibubur, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).
A A A
CIBUBUR - Ranah belanja daring tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan. Tujuannya, untuk memastikan agar masyarakat sebagai konsumen tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menegakkan perlindungan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Cibubur, Jawa Barat, hari ini, Kamis (12/11). Harkonas 2020 mengangkat tema "Kepercayaan Bertransaksi Menuju Konsumen Berdaya".

“Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi akibat pandemi ini juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha,"kata Mendag Agus.

Mendag Agus menilai, perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi Covid-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah untuk dapat merespons perubahan tersebut. Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” ungkap Mendag Agus.

Dalam membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, Kemendag berkomitmen memudahkan pelaku usaha berbisnis dan dengan tegas mendorong agar para pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen. Seiring dengan hal tersebut, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

“Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka," kata Mendag Agus.

Menurut Mendag Agus, partisipasi aktif konsumen dalam menuntut hak mereka dibutuhkan sebagai aspek vital dalam mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan.

“Konsumen diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial pada perdagangan. Sehingga, pelaku usaha terpacu untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas agar mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing secara kompetitif," ungkap Mendag Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2019 menunjukkan konsumen Indonesia memiliki poin 41,70, atau masuk ke kategori ‘mampu’. "Nilai ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen," ungkap Veri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Blibli 2.2. Glam & Glow...
Blibli 2.2. Glam & Glow Belanja Cerdas Tanpa Menurunkan Standar Kualitas Produk Kecantikan Kamu
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Rekomendasi
Ini Roadmap Nova Arianto...
Ini Roadmap Nova Arianto Agar Timnas Indonesia U-17 Mencapai Peak Performance di Piala Dunia U-17
Kesabaran Pangeran William...
Kesabaran Pangeran William Diuji Meghan Markle dengan Keputusannya yang Tidak Sopan
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Berita Terkini
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
47 menit yang lalu
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
51 menit yang lalu
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
1 jam yang lalu
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
2 jam yang lalu
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
2 jam yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved