Peringatan Harkonas 2020 Virtual, Mendag Tekankan Perlindungan Konsumen di Ranah Daring
Kamis, 12 November 2020 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
“Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka," kata Mendag Agus.
Menurut Mendag Agus, partisipasi aktif konsumen dalam menuntut hak mereka dibutuhkan sebagai aspek vital dalam mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan.
“Konsumen diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial pada perdagangan. Sehingga, pelaku usaha terpacu untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas agar mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing secara kompetitif," ungkap Mendag Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2019 menunjukkan konsumen Indonesia memiliki poin 41,70, atau masuk ke kategori ‘mampu’. "Nilai ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen," ungkap Veri.
![Peringatan Harkonas 2020 Virtual, Mendag Tekankan Perlindungan Konsumen di Ranah Daring]()
Dalam peringatan Harkonas 2020 hari ini, Kemendag memberikan enam penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang menjadi penggerak dan contoh dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen. Keenam daerah itu adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Mendag Agus, partisipasi aktif konsumen dalam menuntut hak mereka dibutuhkan sebagai aspek vital dalam mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan.
“Konsumen diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial pada perdagangan. Sehingga, pelaku usaha terpacu untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas agar mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing secara kompetitif," ungkap Mendag Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2019 menunjukkan konsumen Indonesia memiliki poin 41,70, atau masuk ke kategori ‘mampu’. "Nilai ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen," ungkap Veri.
.jpg)
Dalam peringatan Harkonas 2020 hari ini, Kemendag memberikan enam penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang menjadi penggerak dan contoh dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen. Keenam daerah itu adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lihat Juga :