Disidik Sejak Oktober, Ada Tiga Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Kamis, 12 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
Disidik Sejak Oktober,...
KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 31 di Kabupaten Mimika, Papua, dimulai sejak Oktober 2020. Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Foto/DPRD Mimika
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sudah berlangsung sejak Oktober 2020. Ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara sementara sebesar Rp21,6 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan pada Oktober 2020. "Kegiatan penyidikan dilakukan sejak Oktober,” katanya saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Kamis (12/11/2020) malam.

(Baca: Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gereja di Mimika, KPK Panggil 6 Orang Saksi)

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik unsur pejabat dan mantan pejabat Pemkab Mimika maupun unsur swasta. Pemeriksaan dilakukan kurun Senin (9/11) hingga Kamis (12/11). Pemeriksaan para saksi kata Ali, dilakukan penyidik bertempat di gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua yang beralamat di Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Jayapura.

"Para saksi yang telah diperiksa didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," ungkapnya.

Ali menambahkan, dalam penanganan kasus ini penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum hukum. Meski begitu dia belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang.

"Penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum dipastikan akan ditelusuri lebih lanjut," katanya.

(Baca: KPK Telisik Perencanaan Anggaran Proyek Gereja di Mimika Papua)

Dia menjelaskan, kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pemidanaan badan semata bagi terdakwa. Pasalnya KPK fokus juga pada bagaimana asset recovery hasil tipikor yang dinikmati para koruptor harus pula dapat dirampas untuk negara. "Dirampas untuk negara melalui pemidanaan pembayaran uang pengganti," ucap Ali.

Soal siapa saja tiga tersangka yang disebut dalam kasus ini, Ali secara diplomatis mengatakan belum bisa mengungkapkannya hingga ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. ”Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali

Meskipun begitu, sumber di internal KPK menyebutkan tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial EO, MS, dan TA. "Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah disampaikan (dikirimkan) ke tiga tersangka tersebut. Dugaan kerugian negara sementara dalam proyek ini sekitar Rp21,6 miliar," ujar sumber tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Berita Terkini
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved