Kebijakan Pengelolaan Sampah Gunakan Pendekatan Circular Economy

Kamis, 12 November 2020 - 18:16 WIB
loading...
Kebijakan Pengelolaan Sampah Gunakan Pendekatan Circular Economy
Pemerintah menggunakan tiga pendekatan dalam pengelolaan sampah, salah satunya economy circular. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung pengelolaan sampah di Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk mendukung circular economy.

Sebagai informasi, data timbulan sampah di Indonesia menunjukkan bahwa di 2019 sampah rumah tangga memberikan kontribusi sebesar 62% dengan sampah makanan di dalamnya sebesar 44%, sedangkan sampah plastik memberikan kontribusi sebesar 15%.

Untuk mengelola sampah tersebut, pemerintah melakukan pendekatan melalui tiga program, yakni program minim sampah (less waste), circular economy, dan pelayanan dan teknologi.

"Persoalan persampahan dapat diselesaikan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik. Artinya, sampah bisa dimanfaatkan kembali menjadi uang dan energi.,” ujar Alue Dohong dalam webinar dengan tema Memperkuat Waste Management untuk Mendukung Circular Economy, Selasa (10/11/2020).

(Baca: Launching Pengiriman Sampah Plastik Bernilai Ekonomis)

Sebagai negara berkembang, konsep circular economy adalah pemikiran yang paling ideal, karena Indonesia masih sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi menuju negara maju. Dalam circular economy terdapat ekosistem yang terdiri atas, end user, recycling industry, bank sampah, TPS 3R, PKPS (Primer Koperasi Pengelolaan Sampah), recycling center, sektor informal, social enterpreneur, dan social movement.

Menurut Alue Dohong, untuk menjalankan circular economy, diperlukan kondisi yang mendukung, di antaranya adalah insentif fiskal, kebijakan impor scrap, kebijakan EPR (extended producer responsibility) dan standarisasi produk daur ulang, sertua diikuti dengan kebijakan mendorong penggunaan recycling content.

Di Indonesia, industri plastik hilir nasional terdiri dari sekitar 1.580 perusahaan yang memproduksi berbagai macam produk plastik. Terdapat 892 perusahaan yang memproduksi kemasan, dengan total kebutuhan mencapai 5,635 juta ton. Potensi konsumsi plastik di Indonesia cukup besar, didorong oleh pertumbuhan industri makanan dan minuman yang cukup tinggi yaitu sebesaar 8 – 10%/tahun.

Pengembangan industri plastik masih terkendala dengan pemenuhan bahan baku. Ketergantungan bahan baku plastik impor masih tinggi karena produsen dalam negeri belum mampu mencukupi dari segi kuantitas maupun spesifikasi produk.

(Baca: Atasi Persoalan Sampah, Masyarakat Rawa Badak Utara Aktif Menjadi Nasabah Bank Sampah)

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mengatakan di Indonesia belum ada standarisasi pengelolaan sampah, demikian pula dengan kebijakan insentif. Dana bagi hasil desa, menurut Dedi, bisa diambil sebagai salah satu kebijakan untuk pengelolaan sampah.

Kepala Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Junadi Marki, menilai perlunya menjalankan 3K, yaitu kolaborasi, komitmen, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mendukung pengolahan sampah yang baik melalui konsep 4R (reduce, reuse, recycle dan recovery).

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Prispolly Lengkong, menyampaikan bahwa sampah plastik merupakan sumber penghasilan dan kehidupan bagi para pemulung, Mereka merupakan salah satu kunci utama dalam fase pengumpulan sampah untuk didaur ulang.

”IPI telah membentuk KIP (Kawasan Industri Pemulung) dan KUP (Kawasan Usaha Pemulung) untuk membantu pengelolaan sampah di pemukiman, sekaligus untuk dapat mensejahterakan para pemulung,” katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)