KPU Ajukan 3 Draf Perubahan PKPU Terkait Pilkada Serentak 2020
Kamis, 12 November 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutanya, kata dia, PKPU kedua yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam hal ini, KPU akan mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi berbasis aplikasi untuk digunakan dalam proses rekapitulasi. Lembaga penyelenggara menyebutnya dengan aplikasi Sirekap . "Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini dalam pandangan kami penting," ujarnya.
(Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru ).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, PKPU ketiga yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomer 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Dia memandang regulasi ini penting dilakukan perubahan karena beririsan dengan dua PKPU sebelumnya.
"Karena ada beberapa perubahan di PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," pungkasnya.
Dalam hal ini, KPU akan mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi berbasis aplikasi untuk digunakan dalam proses rekapitulasi. Lembaga penyelenggara menyebutnya dengan aplikasi Sirekap . "Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini dalam pandangan kami penting," ujarnya.
(Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru ).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, PKPU ketiga yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomer 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Dia memandang regulasi ini penting dilakukan perubahan karena beririsan dengan dua PKPU sebelumnya.
"Karena ada beberapa perubahan di PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :