KPU Ajukan 3 Draf Perubahan PKPU Terkait Pilkada Serentak 2020

Kamis, 12 November 2020 - 14:13 WIB
loading...
KPU Ajukan 3 Draf Perubahan...
Pilkada Serentak. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (12/11/2020). Dalam rapat tersebut, KPU resmi mengajukan 3 draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Sebagaimana disampaikan pimpinan, kami akan mengajukan draft perubahan 3 peraturan KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat memulai pemaparan di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Arief menyampaikan, PKPU pertama yang diajukan perubahan yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dia menjelaskan, dalam PKPU ini akan ada beberapa pasal yang akan direvisi atau dilakukan perubahan, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. "Jadi, penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan. Kemudian yang kedua, pada saat penghitungan, itu ada beberapa tahapan dan tata cara yang juga kami sesuaikan," ujarnya.

(Baca juga: Tidak Setuju Penerapan Sirekap, PKS: Bahaya Jika Semua Hanya Berdasarkan Foto ).

Selanjutanya, kata dia, PKPU kedua yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam hal ini, KPU akan mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi berbasis aplikasi untuk digunakan dalam proses rekapitulasi. Lembaga penyelenggara menyebutnya dengan aplikasi Sirekap . "Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini dalam pandangan kami penting," ujarnya.

(Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru ).

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, PKPU ketiga yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomer 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Dia memandang regulasi ini penting dilakukan perubahan karena beririsan dengan dua PKPU sebelumnya.

"Karena ada beberapa perubahan di PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved