Ini Titik Paling Lemah Keamanan Siber yang Gampang Dijebol

Kamis, 12 November 2020 - 13:52 WIB
loading...
Ini Titik Paling Lemah...
Manusia dinilai menjadi titik paling lemah dalam rangkaian komponen keamanan siber. Foto/pixabay
A A A
JAKARTA - Ekonomi digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Tentunya, itu perlu diimbangi dengan keamanan siber agar memberikan rasa aman dan percaya terhadap masyarakat untuk bertransaksi secara digital.

Pengamat teknologi informasi (TI) Marsudi Wahyu Kisworo menerangkan ada tiga komponen penting dalam keamanan teknologi informasi. Tiga komponen itu adalah teknologi, prosedur, dan manusia. Dengan perkembangannya yang pesat, hampir tidak mungkin peretasan dilakukan melalui teknologi kendati kemungkinan itu tetap ada.

“Yang paling lemah itu manusianya karena sering teledor. Password dan PIN gampang ditebak, misalnya, tanggal lahir. Atau kita sering lihat whatsapp diretas. Itu bukan diretas, tetapi ada yang meregister dengan nomor itu. Lalu, yang bersangkutan ditelepon seseorang dan menyerahkan kode OTP,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu malam (11/10/2020).

(Baca: Mencegah Peretasan dan Pemulihan Website yang Dibajak)

Menurut Marsudi, peristiwa peretasan fintech atau jasa keuangan itu lebih banyak karena kelengahan masyarakat, bukan karena teknologinya. Peretasan langsung ke server atau pusat penyimpanan data jauh lebih sulit. Dia mencontohkan peristiwa bocornya data pengguna dua raksasa e-commerce di Indonesia beberapa waktu lalu.

“Sampai sekarang kasus Tokopedia dan Bukalapak tidak ada pernyataan resmi dibobol melalui teknologi. (Mungkin melalui) social engineering, ada petugas di sana yang teledor akhirnya orang lain bisa masuk karena pasword mudah ditebak. Sekarang ini paspor cracker itu banyak. Makanya, paspor diatur harus ada huruf besar dan kecil, kombinasi angka, simbol, dan sebagainya,” jelasnya.

Marsudi berharap pemerintah lebih aktif dalam mengawasi keamanan perusahaan digital melalui audit sistem setiap perusahaan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan sertifikasi terhadap teknologi dan sistem yang digunakan perusahaan digital.

Selain pengawasan, diperlukan undang-undang (UU) khusus mengenai TI, yang memperkuat pidana bagi pelaku kejahatan TI. Saat ini jaminan keamanan data diatur dalam beberapa aturan, seperti Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hanya memang faktor keamanan data ini masih menjadi masalah, baik dari sisi penegakkan hukum, perlindungan data itu sendiri, teknis, dan keberdayaan pengguna. Itu menjadi tanggung jawab semua pihak dan masing-masing memiliki tanggung jawab,” ujar Heru Sutadi, pengamat teknologi informasi kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020).

(Baca: Pemerintah Dituntut Perkuat Keamanan Siber di Masa Corona)

Menurut dia, mengusulkan pemerintah dan DPR perlu merumuskan perlindungan data pribadi yang kuat dan aturannya bisa ditegakkan. Kemudian, penyedia layanan, termasuk platform harus memiliki prosedur dan standar keamanan informasi dengan minimal ISO 27001. Pengontrol data harus menempatkan semua data di Indonesia, tidak boleh berada di luar negeri. “Pemroses data harus dapat lisensi dan sertifikat keamanan data,” ucapnya.

Pemerintah dan penyedia jasa pun harus mengedukasi masyarakat mengenai cara-cara melindungi data pribadi. Hal tersebut tidak lepas banyaknya celah keamanan siber dan sifatnya dinamis.

“Meski cara lama masih suka dipakai, seperti phising dan hacking. Akan tetapi, cara-cara baru juga dijalankan para penjahat siber dengan menggabungkan cara offline dan online, seperti SIM Swap, pembajakan OTP, peretasan, dan pengambilalihan akun media sosial dan pesan instan,” ujar dia.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Tata Kelola Digital...
Tata Kelola Digital dan Investasi Demokrasi
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Perkuat Pendampingan...
Perkuat Pendampingan Anak di Dunia Digital, Komdigi Dukung Peluncuran Tunas Community Hub
Teror Bom Pakai Nomor...
Teror Bom Pakai Nomor Telepon Asing Bukti Tantangan Keamanan Digital Lintas Negara
Kemhan Investigasi Dugaan...
Kemhan Investigasi Dugaan Kebocoran 700 Ribu Data Pribadi
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
White Paper MDI Ventures...
White Paper MDI Ventures Petakan Jalur Ekonomi Digital Inklusif di Indonesia
Rekomendasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Berita Terkini
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved