Terima Bintang Mahaputera, Ini Harapan dan Motivasi Menteri LHK
loading...
A
A
A
Terdapat kebijakan yang membedakan dengan sebelumnya, yaitu adanya keterlibatan peran serta masyarakat dalam akses kelola hutan, serta memberikan tanggungjawab kepada semua pihak yang terlibat didalamnya, agar kawasan hutan beserta ekosistemnya tetap terjamin keberadaannya.
Sementara itu, langkah-langkah korektif diantaranya menerapkan pembangunan rendah karbon, dan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui restorasi, pengelolaan, dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengurangan laju deforestasi. Kemudian, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.
Selanjutnya, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi.
Langkah-langkah korektif berikutnya yaitu menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan dan memberikan aset legal lahan bagi masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Kementerian LHK di bawah komando Siti Nurbaya terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di masanya pula penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan benar-benar ditegakkan.
Selain Menteri Siti, sejumlah mantan menteri Kabinet Kerja, dan pejabat tinggi negara juga dianugerahi Bintang Mahaputera. Acara tersebut, diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
Sementara itu, langkah-langkah korektif diantaranya menerapkan pembangunan rendah karbon, dan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui restorasi, pengelolaan, dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengurangan laju deforestasi. Kemudian, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.
Selanjutnya, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi.
Langkah-langkah korektif berikutnya yaitu menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan dan memberikan aset legal lahan bagi masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Kementerian LHK di bawah komando Siti Nurbaya terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di masanya pula penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan benar-benar ditegakkan.
Selain Menteri Siti, sejumlah mantan menteri Kabinet Kerja, dan pejabat tinggi negara juga dianugerahi Bintang Mahaputera. Acara tersebut, diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.
(maf)